Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penggunaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu berdasarkan mempertimbangkan keterangan para saksi dan alat bukti. Meskipun demikian, Agus tak memperinci keterangan saksi dan alat bukti itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Penyidik menetapkan pasal itu dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan oleh tim khusus,” kata Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agus Andrianto tidak menjelaskan lebih lanjut kenapa penyidik menetapkan pasal tersebut terhadap Bharada E. Kabareskrim hanya mengatakan penetapan pasal itu seperti yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu kemarin.
“(Pasal 338) sesuai apa yang dijelaskan oleh Dirtipidum saat ekspos tadi malam,” kata Agus.
Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja. Pasal itu berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sementara Pasal 55 KUHP berbunyi:
Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat 2: Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Penerapan pasal itu meruntuhkan pernyataan polisi sebelumnya yang menyatakan bahwa Richard melakukan pembelaan diri saat menembak mati rekannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu polisi berkeras bahwa Brigadir J terlebih dahulu menodongkan pistol kepada Richard. Saat itu Richard yang berada di lantai dua turun karena mendengar teriakan minta tolong dari istri Ferdy Sambo. Polisi menyatakan bahwa istri Ferdy berteriak setelah Brigadir J melakukan pelecehan.
Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian Rabu kemarin mengatakan apa yang dilakukan Bharada E bukan pembelaan diri sehingga dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Agus menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal pengenaan pasal itu karena tidak masuk dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri. Ia menegaskan Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan Brigadir J.
“Kadiv Humas Polri (Irjen Dedi Prasetyo) kan sudah jelaskan kalau Irsus dan Waprov Propam sedang mendalami peran pihak-pihak terkait masalah tersebut,” kata Agus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irsus akan menyidang kode etik polisi-polisi yang terlibat dalam penembakan Brigadir J.
“Nanti akan disidang kode etik,” kata Dedi saat dihubungi secara terpisah.
Sebelumnya, Dedi mengatakan Kapolri membentuk tim Irsus, di samping tim khusus yang dipimpin Dirtipidum, untuk memeriksa anggota lain yang terlibat dalam kasus itu. Dedi mengatakan tim Irsus akan bekerja secara maraton bersama tim kusus dan tim penyidik khusus Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP,” katanya.
Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Peristiwa tersebut hingga saat ini masih menyimpan misteri.