Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan perdata Deolipa Yumara terhadap mantan kliennya, Richard Eliezer alias Bharada E berlangsung pada Rabu, 10 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Siti Hamidah minta penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi untuk mediatornya menunjuk Pak Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator dalam perkara ini," kata Siti Hamidah di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siti menjelaskan bahwa proses mediasi dilakukan dalam rentang waktu maksimal 30 hari. Bila nanti dalam rentang waktu tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka sidang pokok perkara gugatan akan kembali digulirkan.
"30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada majelis. Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator" ujarnya.
Ketua majelis hakim berharap perkara ini dapat diselesaikan dalam proses mediasi.
"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian, ya, pak. Kami berharap seperti itu," harapnya.
Sebelumnya, Deolipa menggugat perdata mantan kliennya Richard Eliezer Pudhang Lumiu sebesar 15 miliar rupiah. Hal ini dilakukan karena Bharada E dianggap mencabut surat kuasa Deolipa tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Sidang gugatan ini telah dimulai sejak Rabu 7 September lalu. Sidang ini sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alamat tergugat yang tidak ditemukan.
Setelah kelengkapan administrasi gugatan Deolipa Yumara dinyatakan lengkap oleh hakim, sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 21 September yang dihadiri oleh penggugat, Tergugat I dan Tergugat II. Karena Tergugat III, yakni Kabareskrim Polri c.q. Kapolri tidak hadir, majelis hakim kembali menunda sidang hingga 28 September lalu dengan perintah Tergugat III hadir ke persidangan.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Bharada E, Sidang Pembunuhan Brigadir J, dan Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa Yumara