Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom menyatakan tidak malu mengungkap ada anggotanya yang terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bandar narkoba Hendra Sabarudin. Menurut dia keterbukaan informasi tersebut sebagai komitmen membersihkan internal lembaga lebih dulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau kami malu, berarti kami sedang menyembunyikan busuk di dalam organisasi," kata Marthinus saat konferensi pers di Kantor BNN, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marthinus mengonfirmasi bahwa ada anggotanya yang terlibat sebagai kaki tangan Hendra untuk berbisnis narkotika. Dia tidak merinci anggota yang dimaksud, namun pelakunya sebagai pegawai kontrak di BNN.
"Terus terang saya yang menyerahkan kepada mereka, Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), dan itu komitmen saya untuk membersihkan di dalam," ucap Marthinus.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap Hendra Sabarudin masih berbisnis sejak 2017 sampai 2024 meskipun sudah menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan. Dalam jangka waktu tersebut, Hendra melalui kaki tangannya menyelundupkan tujuh ton sabu dari Malaysia dan kemudian diedarkan ke wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hendra disebut sering berbuat onar di dalam lapas.
Fakta yang terungkap, kata Wahyu, perputaran uang dalam perdagangan narkotika jaringan Hendra mencapai Rp 2,1 triliun. Hendra juga membeli berbagai aset untuk mencuci uang.
"Untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kami sita sekitar Rp 221 miliar," ucapnya.