Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom mengatakan, dari data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ada 100 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat tindak pidana narkoba dan saat ini sedang melaksanakan putusan hukuman di luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marthinus Hukom menghimbau, WNI yang berada di luar negeri agar berhati-hati, jangan terpengaruh oleh bujuk rayu tawaran bekerja di luar negeri oleh seseorang yang belum dikenal. “Jangan terburu-buru langsung ingin bekerja ke luar negeri karena ditawari imbalan yang besar”, katanya di Kantor BNN RI, Jumat 4 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada perwakilan-perwakilan perusahaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang resmi. Jika ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang legal sehingga tidak terjebak dalam sindikat kejahatan internasional. “Ada 11 kurir lagi yang sedang berada di luar negeri yang hari ini mungkin suatu saat ditugaskan atau dikirim ke mana, ke negara mana kita tidak tahu,” katanya.
Beberapa bulan lalu, ada WNI yang tertangkap di Adis Ababa, Etiopia, Afrika Timur. Saat ini sedang melaksanakan proses peradilan, dan dari segi jarak tempuh butuh penerbangan kurang lebih satu hari untuk ke sana. BNN bekerjasama dengan stakeholder terkait, kementerian luar negeri, imigrasi. “Sampai ke mana dan di mana pun kita kejar,” tuturnya.
BNN juga menyinggung satu nama dari sindikat internasional. Ia bernama Dewi Astuti (DA), perempuan warga negara Indonesia yang hari ini beroperasi di sekitar Golden Triangle. Dari hasil analisa jaringan internasional, dia adalah warga negara Indonesia bergabung dengan jaringan Afrika. “Sangat mungkin orang-orang yang tertangkap di Adis Ababa Eutopia sebelumnya adalah bagian dari sindikatnya,” jelasnya.
“DA berasal dari Jawa Timur kalau tidak salah,” jelas Marthinus. Ia juga menghimbau kepada keluarganya apabila memang punya hubungan dengan DA, agar di himbau supaya kembali karena lebih baik dihukum di Indonesia dari pada dihukum di luar Indonesia.