Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur. Enjot alias JL.

21 Mei 2024 | 14.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Narkotika atau BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur, LKN 0014 atau Enjot alias JL. "BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama barang bukti 3.717 gram ganja," kata plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 21 Mei 2024. Enjot ditangkap pada Jumat, 19 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sabaruddin mengatakan pengungkapan peredaran narkoba yang dikelola Enjot setelah petugas menerima informasi pengiriman paket narkotika. Paket itu akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan menangkap Enjot. "Pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum Enjot, BNN mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu, yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket itu dikirim oleh Regaio Gift Shop, ditujukan kepada Saber Ahmad di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

Menurut Sabaruddin, petugas melakukan pengawasan terhadap paket tersebut. Saber meminta pegawai resepsionis menerima paket dan mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand, dan dikirim kembali melalui jasa pengiriman United Parcel Service (UPS). Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS, Pasar Minggu.

Setelah Saber dan Enjot, BNN mengungkap pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. Pengiriman ini terungkap setelah BNN berkoodinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh. Dari sini mereka menangkap AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin, 22 April 2024.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN mengamankan 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon, dibungkus kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman AM di wilayan Bojong, Tegal. Mereka menemukan 1,3 gram ganja dibungkus kertas coklat.

Hasil pengembangan berikutnya, BNN menangkap RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh. Dia yang mengirim paket itu ke AM. Mereka juga menangkap RS, penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon, Pekalongan, Jawa Tengah.

Berikutnya BNN menangkap SP atau Abot bin Yasmin, di Desa Cibuntu, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 26 April 2024. Dia diciduk setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong. Pengungkapan SP itu hasil kerja sama BNN dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.

Menurut Sabaruddin, MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis. Sebelum tertangkap, SP diketahui pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat. "Berdasarkan hasil introgasi petugas, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob," ujar dia.

BNN mengungkap kasus narkotika melibatkan jaringan lintas Sumatera–Jakarta. Dimulai dengan menangkap Z alias Ucok alias Ziro di Bali, Sabtu, 27 April 2024. Petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar. Narkotika itu disimpan di dalam sebuah tas di sebua penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali. Berdasarkan keterangan tersangka barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo. "Saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujar dia.

Dari barang bukti kelima pengedar dan jaringannya, BNN kembali memusnahkan barang bukti narkotika tersebut. Barang bukti akan dimusnahkan berupa 1.253,30 gram sabu; 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA. "Dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium," ucap Subaruddin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus