Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bongkar Kasus Pertamax Oplosan, Kejagung Minta Rakyat Jangan Tinggalkan Pertamina

Jampidsus menjamin Pertamax yang dijual Pertamina saat ini telah sesuai dengan standar. Rakyat diimbau mencintai produk dalam negeri.

7 Maret 2025 | 06.25 WIB

Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan produk yang dijual oleh Pertamina. Febri pun memastikan produk kilang yang dijual perusahaan BUMN itu telah memenuhi standar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” kata Febrie Adriansyah, saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 5 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pernyataan ini disampaikan Febrie merespons kabar dugaan oplosan BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) yang dilakukan oleh bos PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak. 

Febrie menyatakan, Kejaksaan Agung juga telah meminta kepada Pertamina untuk melakukan uji produk terhadap BBM yang saat ini beredar di kalangan masyarakat. “Silakan untuk tetap membeli produk-produk Pertamina.” 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), mengklaim seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) yang diuji telah memenuhi standar pemerintah. “Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” kata Kepala Lemigas Mustafid Gunawan dalam keterangan resminya Sabtu, 1 Maret 2025.

Sampel BBM diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengambilan sampel dilakukan sesuai metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products).

“Berdasarkan metodologi pengujian, parameter uji utama seperti angka oktan atau RON yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ucapnya.

Dugaan oplosan BBM ini menjadi salah satu modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023. 

Kejaksaan Agung menduga Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terlibat dalam manipulasi pengadaan impor minyak yang dibeli Pertamina. Riva dituduh membeli BBM angka oktan (RON) 90 namun dijual sebagai RON 92. Selain itu, ada juga dugaan pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dipasarkan sebagai RON 92.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus