Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan produk yang dijual oleh Pertamina. Febri pun memastikan produk kilang yang dijual perusahaan BUMN itu telah memenuhi standar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kepada masyarakat, kami imbau, jangan tinggalkan Pertamina, karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” kata Febrie Adriansyah, saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan Febrie merespons kabar dugaan oplosan BBM jenis Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) yang dilakukan oleh bos PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
Febrie menyatakan, Kejaksaan Agung juga telah meminta kepada Pertamina untuk melakukan uji produk terhadap BBM yang saat ini beredar di kalangan masyarakat. “Silakan untuk tetap membeli produk-produk Pertamina.”
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas), mengklaim seluruh sampel bahan bakar minyak (BBM) yang diuji telah memenuhi standar pemerintah. “Hasil uji laboratorium Lemigas menunjukkan seluruh sampel BBM yang diperiksa berada dalam rentang batasan mutu yang dipersyaratkan (on spec),” kata Kepala Lemigas Mustafid Gunawan dalam keterangan resminya Sabtu, 1 Maret 2025.
Sampel BBM diambil dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Pengambilan sampel dilakukan sesuai metode ASTM D4057 (Standard Practice for Manual Sampling of Petroleum and Petroleum Products).
“Berdasarkan metodologi pengujian, parameter uji utama seperti angka oktan atau RON yang menunjukkan kualitas bahan bakar bensin, massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi didapatkan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Nilai RON yang diukur pada setiap sampel menunjukkan hasil yang stabil dan tidak menyimpang dari spesifikasi yang berlaku,” ucapnya.
Dugaan oplosan BBM ini menjadi salah satu modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Kejaksaan Agung menduga Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan terlibat dalam manipulasi pengadaan impor minyak yang dibeli Pertamina. Riva dituduh membeli BBM angka oktan (RON) 90 namun dijual sebagai RON 92. Selain itu, ada juga dugaan pencampuran BBM RON 88 dengan RON 92 yang kemudian dipasarkan sebagai RON 92.
Pilihan Editor: Jaksa Agung Pastikan Penyidikan Korupsi Pertamina Tidak Terkait dengan BBM yang Beredar Saat Ini