Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan atau PPNS BPOM, bersama dengan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri mengungkap hasil penggerebekan terhadap pembuatan kosmetik ilegal di Jakarta Barat, Selasa 15 Mei 2018. Kegiatan produksi di sebuah rumah di Jalan Pengukiran IV, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat itu telah berlangsung selama enam bulan.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas BPOM-Bareskrim Mabes Polri menemukan 21 item (39.389 buah) produk kosmetik ilegal, 3 buah produk setengah jadi, serta bahan baku dan alat produksi sederhana yang tidak memenuhi aspek keamanan, kualitas, dan manfaat. Seluruh temuan tersebut ditaksir bernilai hingga 15 milyar rupiah.
Baca : Menjelang Ramadan, BPOM Masih Temukan Tahu dan Mi Berformalin
"Hari ini adalah yang kita temui tempat produksinya yang ilegal," ujar Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di TKP, "Ini nanti dari sini didistribusikan ke pasar-pasar seperti Asemka dan lain-lain. Kemudian juga mungkin ke klinik-klinik kecantikan yang umumnya ini juga digunakan."
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, saat melihat pabrik berisi kosmetik palsu dan ilegal di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. Pabrik itu menyimpan dan memproduksi kosmetik yang diantaranya mengandung bahan merkuri (hidrokinon) yang berbahaya bagi tubuh manusia. TEMPO/Imam Sukamto
Beberapa produk yang ditemukan bermerk RDL, Bio Gold, Walet, Cream Temulawak, Quine, dan Mamaya. Bahkan ada pula produk-produk bermerk terkenal yang dipalsukan, seperti Citra, Viva, dan Garnier. Sebagian besar merupakan sabun dan krim pemutih wajah. Produk-produk kecantikan hasil penggerebekan itu diindikasi mengandung bahan kimia berbahaya antara lain merkuri dan hidrokinon.
Menurut Penny, saat ini seorang tersangka berinisial AI yang mengaku sebagai pemilik tempat produksi telah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. "Tapi tentunya akan ada penelusuran kembali ya, dengan dibantu pihak kepolisian juga," kata Penny soal kolaborasi BPOM dan Bareskrim Mabes Polri dalam kasus kosmetik ilegal itu.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini