Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Budi Arie Ancam Blokir X di Indonesia jika Masih Perbolehkan Konten Pornografi

Budi Arie mengklaim sudah mengirim surat ke x itu soal permintaan blokir konten pornografi.

10 Juni 2024 | 18.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah akan memblokir akses media sosial X di Indonesia jika masih menampilkan konten pornografi. Budi mengklaim sudah mengirim surat ke platform yang dulu dikenal sebagai twitter itu soal rencana tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Soal pornografi X, saya sudah menyurati (soal) pornografi X, bahwa kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kami tutup, kami blok,” kata Budi Arie di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024. Budi sedang mengikuti rapat dengan Komisi I DPR RI saat menyampaikan sikap tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menyatakan pemerintah Indonesia akan bersikap tegas menghadapi konten-konten yang tidak jelas. “Pokoknya kami yang enggak jelas-enggak jelas disikat saja lah. Masa kita diatur-atur negara lain ya,” ujar dia.

Pernyataan Budi Arie itu disampaikan menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini dalam rapat yang sama. Jazuli mempertanyakan tindakan apa yang bisa dan akan dilakukan pemerintah menghadapi permasalahan pornografi di platform X.

Jazuli membandingkan kasus pornografi seperti problem judi online yang juga masih marak di Indonesia. “Kabarnya Twitter atau X itu membolehkan pornografi. Apa yang Bapak bisa lakukan dan bapak akan lakukan untuk masalah ini agar tidak seperti kasus judi online ini?” ucap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Jazuli pun mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk membasmi keduanya. “Judi online ini kan dari tahun lalu juga kita sudah serius betul. Saya sih mendukung pembentukan (Satgas Judi Online), kan menteri juga punya kekuasaan untuk mengeluarkan aturan menteri, keputusan menteri sebenarnya, selama itu untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan UU,” ujar dia.

Diketahui, media sosial X memperbarui panduannya yang memungkin penggunanya untuk bisa terang-terangan membagikan konten pornografi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual Syaratnya, setiap konten pornografi itu dilabeli dan tidak dalam lokasi terbuka, seperti gambar profil atau banner.

Kebijakan terbaru X ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Meski begitu X menyatakan, "Apa yang kami perkuat tidaklah berubah."

Secara default, para pengguna yang belum berusia 18 tahun atau tidak memberikan data tanggal lahir tidak akan dapat terapar konten-konten itu. Aturan baru juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, nonkonsensual, obyektifikasi, seksualisasi, atau membahayakan kelompok minor, dan perilaku yang kasar atau tak pantas.

SULTAN ABDURRAHMAN | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus