Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menanggapi ihwal tujuh tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat atau Rutan Salemba yang melarikan diri baru-baru ini. Salah satunya diduga gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar atau Kombes Ade Ary Syam Indrari, mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat dan Rutan Salemba telah berkomunikasi. Kedua pihak juga telah bekerjasama untuk menangkap tujuh tahanan dan narapidana yang kabur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Ade Ary kepada awak media di Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2024. "Kan sudah terlihat Inafis datang ke TKP."
Selain itu, dia menuturkan data-data para tahanan dan napi yang kabur juga sudah dipegang oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setempat. Data-data itu kemudian akan dikomunikasikan lagi. "Dan dilakukan pencarian," ucap Ade Ary.
Sebelumnya pada Selasa dini hari, 12 November 2024, sebanyak tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba. Kepala Rutan Salemba, Agung Nurbani, mengatakan modus pelarian mereka adalah dengan cara memotong teralis jendela kamar mandi.
"Setelah itu lompat keluar dari jendela kamar mandi menuju gang luar, lalu masuk ke gorong-gorong dan menjebol teralis gorong-gorongm menuju arah timur rutan," kata Agung melalui keterangan resmi pada Rabu.
Berikut nama-nama narapidana dan tahanan yang kabur:
1. AAK bin R (22 tahun)
Nomor Registrasi: BI. 1266/2024.
Kejahatan: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Asal: Dusun D Kelurahan Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh.
2. J bin I (29 tahun)
Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024.
Kejahatan: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Asal: Dusun Abu Kadi Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
3. W bin T (47 tahun)
Nomor Registrasi: AV. 28/P/202.
Kejahatan: melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika. Golongan I bukan tahanan.
Asal: Jalan Keuniree, Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
4. MJ bin ZA (42 tahun)
Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024
Kejahatan: tindak pidana peredaran narkotika.
Alamat: Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bereuen, Provinsi Aceh.
5. M bin I (43 tahun)
Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024
Kejahatan: diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Alamat: Desa Pang Ahmad Kelurahan Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
6. MAU bin S (30 tahun)
Nomor Registrasi: AIII. 0656/B/2024
Kejahatan: diduga telah melakukan peredaran narkotika.
Alamat: Jalan Raya Bogor Km 22, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta.
7. AS bin N (27)
Nomor Registrasi: AIII. 00029/P/2024.
Kejahatan: melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika.
Golongan I Bukan Tahanan.
Alamat keluarga: Kampung Palasari Wetan Kelurahan Sukasari Kecamatan Cianjur, Jawa Barat dan Desa Dakuta Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Agung menyatakan pascapelarian tujuh narapidana dan tahanan itu, petugas Rutan Jakarta Pusat langsung melakukan pengecekan kamar dan penyisiran. Pihaknya juga sudah melaporkannya kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat.