Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum empat Terdakwa perkara korupsi timah, Andy Inovi Nababan, mengajukan permohonan untuk pemindahan penahanan dan permohonan untuk mendapatkan berkas perkara terhadap kliennya. Keempat Terdakwa itu, yakni, Tamron alias Aon, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini ada di rutan 7A, rutan Kejaksaan Agung dan di Kejari, Jakarta Selatan. Mau tujuan pindah ke rutan Salemba,” kata Andy kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan atas permohonan ini. “Izin majelis, kalau di Salemba, kita sudah ngumpul di sana semua. Jadi untuk efisiensi waktu kita ambil satu untuk semua Majelis, jadi tetap di mana terdakwa ditahan di awal Majelis,” kata perwakilan jaksa.
Majelis hakim kemudian menyebut pihaknya menerima permohonan dari penasihat hukum dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. “Untuk mendapat suatu kepastian apakah ini dapat dikabulkan atau tidak, Majelis akan bermusyawarah terlebih dahulu dan akan disampaikan pada persidangan yang akan datang,” kata dia.
Usai pembacaan sidang dakwaan tersebut, Andy mengatakan permohonan pemindahan penahanan ini guna mempermudah koordinasi ke depan. Sementara terkait berkas perkara, Majelis Hakim mempersilakan Penasihat Hukum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Penjadwalan agenda persidangan selanjutnya yaitu eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum untuk Aon dan Buyung, serta pembuktian atau pemeriksaan saksi untuk Hasan Tjhie dan Achmad Albani jatuh pada Kamis, 5 September 2024.
Dalam perkara ini, Aon, Buyung, Hasan Tjhie, dan Achmad Albani didakwa mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022 yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.
Mereka, melalui CV Venus Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya disebut telah melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Mereka juga menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Tamron cs membentuk perusahaan cangkang atau boneka yaitu CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa. “Seolah-olah sebagai mitra jasa pemborongan yang akan diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) Pengangkutan di Wilayah IUP PT Timah Tbk."