Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan 20 Hari ke Depan

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 3 November 2023.

3 November 2023 | 13.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat, 3 November 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 3 November 2023. Hal ini setelah penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (korupsi BTS Kominfo). 

"Tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Jumat, 3 November 2023. 

Kuntadi menuturkan, Achsanul Qosasi diduga menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan tersangka Sadikin Rusli alias SR. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi  di sebuah hotel pada 19 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kejagung lantas memeriksa Achsanul Qosasi sebagai saksi pada Jumat, 3 November 2023. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi Achsanul Qosasi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.

Nama Achsanul Muncul di Persidangan

Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Jaksa penuntut umum mencecar terdamwa Irwan dan Galumbang tentang sosok berinisial AQ yang disebutkan terdakwa Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Bakti, di grup percakapan mereka.

Semula jaksa bertanya soal isi grup percakapan yang menunjukkan adanya obrolan antara Irwan dan Anang ihwal proyek Palapa Ring. Obrolan itu, kata jaksa dalam pertanyaannya kepada Irwan dan Galumbang, menyebutkan adanya ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan kepada auditor. Jaksa juga mempertanyakan kepada Irwan ihwal temuan BPK senilai Rp 330 miliar dalam audit proyek Palapa Ring.

Galumbang mengaku tak mengetahui percakapan itu. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaan seputar sosok AQ. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" jaksa bertanya. Setelah jaksa mencecarnya dengan pertanyaan, Galumbang membeberkan inisial AQ adalah Achsanul Qosasi, anggota BPK.

RIRI RAHAYU | EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Suku Bunga BI Naik, Ini Kata Bos LPS soal Tingkat Bunga Penjaminan

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus