Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara Lapor Kecelakaan Lalu Lintas, Cek Prosedurnya Berikut Ini

Saat terjadi kecelakaan, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat seperti kepolisian untuk segera memberikan pertolongan.

25 Maret 2025 | 09.00 WIB

Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cara lapor kecelakaan lalu lintas penting untuk diketahui bagi pengendara maupun masyarakat umum. Ini karena kecelakaan lalu lintas dapat menimpa siapa saja di jalan raya. Karena itu, apabila mengalami atau melihat insiden tersebut, perlu segera untuk melaporkannya ke pihak berwenang agar mendapatkan penanganan yang tepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kondisi pasca kecelakaan, respons yang cepat dan tepat sangat dibutuhkan untuk menjamin keselamatan semua pihak yang terlibat serta mempermudah proses penanganan oleh petugas. Dengan memahami prosedur pelaporan kecelakaan lalu lintas, masyarakat dapat membantu mempercepat tindakan darurat, meminimalkan risiko kerugian lebih lanjut, dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas, bagaimana cara lapor kecelakaan lalu lintas? Cek prosedurnya berikut ini.

Cara Lapor Kecelakaan Lalu Lintas

Berdasarkan laman puskinas.polri.go.id, Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan bahwa siapa pun yang menyaksikan, mengetahui, atau mendengar kejadian kecelakaan wajib memberikan bantuan kepada korban. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat seperti rumah sakit, ambulans, atau kepolisian untuk segera memberikan pertolongan.

Setelah itu, masyarakat dapat melaporkan kecelakaan ke kantor polisi atau pos polisi terdekat. Selain itu, penting untuk mencatat nomor pelat kendaraan yang terlibat dalam insiden, baik kendaraan pelaku maupun korban. Selanjutnya, pelapor perlu memberikan keterangan yang jelas mengenai kronologi kejadian kepada petugas kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, terdapat dua metode pelaporan kecelakaan lalu lintas yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

1. Lapor Secara Langsung

Masyarakat dapat melaporkan kecelakaan lalu lintas dengan mendatangi langsung petugas kepolisian di lokasi terdekat atau mengunjungi kantor polisi terdekat.

2. Lapor Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Laporan juga dapat disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan menggunakan berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, pesan singkat, media daring, atau email yang telah disediakan. Setelah laporan diterima, petugas kepolisian akan menuju lokasi kejadian dengan membawa kendaraan serta peralatan yang dibutuhkan untuk menangani kecelakaan lalu lintas.

Mengutip laman polri.go.id, Polri telah menyediakan layanan Contact Center 110 untuk mempercepat akses pelayanan bagi masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa layanan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan keamanan publik secara lebih cepat dan efisien.

Layanan Call Center 110 dapat digunakan secara gratis dan tersedia selama 24 jam, memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kecelakaan atau tindak kejahatan dengan mudah. Saat memberikan laporan, pelapor sebaiknya menyampaikan informasi yang jelas dan akurat, seperti waktu kejadian, kronologi, serta lokasi insiden.

Setiap laporan yang masuk melalui telepon seluler atau telepon rumah akan direkam dan dilacak menggunakan GPS yang terhubung ke seluruh Polres, Polda, dan Mabes Polri. Jika panggilan ke 110 tidak direspons oleh petugas di Polres, maka secara otomatis akan diteruskan ke Polda, dan jika masih tidak terjawab, akan dialihkan ke Mabes Polri.

Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus