Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Catat 8 Direktur Pertamina yang Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Riva Siahaan menambah daftar Direktur Pertamina yang bermasalah dalam kasus hukum, terutama korupsi. Siapa saja?

3 Maret 2025 | 08.22 WIB

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikawal memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dikawal memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menambah daftar direktur Pertamina yang pernah melakukan korupsi. Dirinya resmi menjadi tersangka dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejagung mengungkap bahwa Riva Siahaan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kejadian direktur Pertamina korupsi bukan pertama kali terjadi, sebelumnya ada sejumlah direktur Pertamina yang menjadi tersangka kasus korupsi. Siapa saja?

1. Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) periode 2011-2014. Karen disangkakan secara sepihak memutus kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Karen yang sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Pidana penjara 13 tahun," bunyi petikan amar putusan. 

Selain itu, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 650 juta kepada Karen. Apabila dia tak mampu membayar, diganti enam bulan kurungan.

2. Yenni Andayani

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina (2017) sekaligus mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina Yenni Andayani juga menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan LNG periode 2011-2014. 

“Perbuatan terdakwa (Karen) bersama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto mengakibatkan kerugian negara cq PT Pertamina sebesar 113,84 juta dolar AS,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto. 

3. Bambang Irianto

Eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited atau Petral, Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka mafia minyak dan gas bumi (migas) pada 2019. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina. Kasus tersebut berawal saat ia membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah dan produk kilang.

4. Ariffi Nawawi

Eks Direktur Utama Pertamina periode 2003-2004 Ariffi Nawawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan tanker very large crude carrier (VLCC). Kasus VLCC berawal pada 11 Juni 2004 ketika Direksi dan Komisaris Utama Pertamina menjual dua tanker dengan nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses produksi di Korea Selatan.

5. Luhur Budi Djatmiko

Pada 2024, Polri menetapkan Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan oleh Pertamina pada 2013-2014.

Pembelian tersebut diduga melanggar ketentuan hukum karena mark-up harga. Atas perbuatan Luhur, total kerugian negara menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperkirakan sebesar Rp 348,69 miliar.

6. Yoki Firnandi

Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Dalam kasus ini, Yoki berperan me-mark up nilai kontrak pengiriman minyak mentah, sehingga mengeluarkan biaya sebesar 13-15 persen.

7. Riva Siahaan

Terakhir, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menjadi tersangka korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam kasus ini, Riva berperan melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 193,7 triliun.

Melynda Dwi Puspita, Amelia Rahima Sari, dan Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus