Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tetap melanjutkan pembangunan Meikarta meski proyek tersebut sedang tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anak usaha Lippo Group itu tetap melanjutkan pembangunan lantaran menilai proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan pembangunan Meikarta adalah dua hal yang terpisah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Secara hukum dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," kata kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Oktober 2018.
Sebelumnya, KPK menyatakan tak berwenang menghentikan proses pembangunan Meikarta lantaran proyek tersebut bukan didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. KPK menyatakan akan fokus menangani dugaan suap dari pihak swasta kepada Gubernur Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi. "Pihak yang mengeluarkan izin proyek inilah yang memiliki otoritas me-review kembali proyek ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurut Denny, merujuk pada pernyataan KPK, PT MSU dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan. Dia mengatakan perusahaan akan bertanggung jawab dan berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Selain itu, menurut Denny, perusahaan akan tetap menghormati dan terus bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan proses hukum yang masih berlangsung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng dan empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pengurusan izin proyek Meikarta. Mereka disangka menerima suap Rp 7 miliar dari total commitment fee Rp 13 miliar terkait dengan pengurusan izin proyek tersebut. KPK menyangka commitment fee itu diberikan Billy Sindoro; dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama; serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.