Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dipecat karena TWK, Eks Pegawai KPK Kerja Serabutan Hingga Jadi Kenek Bangunan

Pegawai KPK yang dipecat gara-gara TWK harus bekerja serabutan. Ada yang menjadi kenek kuli bangunan.

11 Oktober 2021 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
57 Pegawai KPK (nonaktif) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan memperlihatkan kartu identitasnya setelah resmi berpamitan dan keluar dari kantor KPK, Jakarta, Kamis, 30 September 2021. Hari ini KPK resmi memecat seluruh pegawainya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, Surat Keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 13 September 2021, isi Surat Keputusan Nomor 1354 Tahun 2021 KPK memberhentikan pegawai secara hormat pada 30 September 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan memecat 58 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK. Beberapa di antara mereka kini harus bertahan hidup dengan cara berjualan makanan, hingga menjadi kenek bangunan.

Salah satu pegawai yang mesti berjualan adalah Wahyu Ahmad Dwi Haryanto. Dia merupakan mantan pramusaji di KPK yang dianggap tidak lolos TWK. Untuk memenuhi keperluan, Wahyu membuka kedai nasi tak jauh dari rumahnya di Depok, Jawa Barat. "Saya agak shocked dikejar-kejar kebutuhan, kemarin sampai sakit," kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi, 9 Oktober 2021.

Adapula pramusaji lainnya, Heryanto yang kini bekerja serabutan. Untuk menyambung hidup, tawaran pekerjaan apapun dia ambil. Ia sekarang bekerja sebagai kenek bangunan, membantu temannya yang sedang membangun rumah. "Selepas nukang saya menemani anak menyelesaikan tugas sekolah," kata dia.

Arfin Puspomelistyo mantan pegawai tidak tetap KPK yang juga menjadi korban TWK punya cerita berbeda. Dia memilih pulang kampung setelah resmi dipecat pada 30 September 2021. Mencari pekerjaan baru bukan perkara mudah buat Arfin. "Saya jadi tidak percaya diri melamar pekerjaan, ada perasaan khawatir apakah akan dicap merah dan tidak bisa dibina di tempat lain," kata dia.

Sebelumnya, dia bekerja sebagai satuan pengamanan di KPK. Arfin bergabung sejak 2008 dan kariernya terbilang moncer. Dia tak pernah sekalipun terkena sanksi. Penghargaan sebagai anggota teladan beberapa kali dia peroleh. Ia bahkan sempat mendapat promosi sebagai komandan regu. Dia sempat menanyakan alasannya tidak lolos TWK. "Tidak ada sedikit pun penjelasan," ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca cerita selengkapnya di Majalah Tempo pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus