Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech Ahmad Dhani diperbolehkan pulang ke rumah. Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15:07 WIB setelah diperiksa sejak pukul 12.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Hendarsam keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menahan Dhani adalah murni kewenangan jaksa. "Itu kembali ke Kejaksaan ya, tapi kalau kita prinsipnya ditahannya seseorang itu ada alasan subyektif," kata Hendarsam di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin, 12 Maret 2018.
Hendarsam mengatakan kliennya, Ahmad Dhani selama ini juga kooperatif dan tidak pernah mangkir dari pemeriksaan polisi. "Jadi mungkin Kejaksaan melihat Dhani selama ini sangat kooperatif dan berkeyakinan bahwa Dhani akan menjalani persidangan dengan tepat waktu juga," kata Hendarsam.
Baca: Berkas Hate Speech Diserahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Bungkam
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selama diperiksa di kejaksaan, kata Hendarsam, Ahmad Dhani hanya mengisi form administrasi, melakukan cap tiga jari hingga ditanya soal materi kasus. Selain itu, Hendarsam juga menginformasikan bahwa sidang perdana kemungkinan bakal digelar pada akhir Maret mendatang.
Setelah tidak jadi ditahan kejaksaan, Ahmad Dhani ikut berkomentar. Sebelumnya, penyanyi itu bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan ketika tiba di kejaksaan. Bahkan, dia menanggapi awak wartawan foto yang masih ingin meminta gambar.
Baca: Tak Jadi Ditahan Kejaksaan, Ahmad Dhani Kasih Salam 2 Jari
Ahmad Dhani mengatakan sejak awal dirinya memang membenci para penista agama dan termasuk juga pendukung penista agama. "Kalau untuk itu, saya memang sejak awal benci sama penista agama, pembelanya sama aja. Sama pengedar narkoba dan pemerkosa saya juga benci," kata Ahmad Dhani.