Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Diperiksa Hampir Tiga Jam, Ahmad Dhani Tak Jadi Ditahan Kejaksaan

Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech) Ahmad Dhani diperbolehkan pulang.

12 Maret 2018 | 16.29 WIB

Penyanyi Ahmad Dhani didampingi pengacaranya Hendarsam memberi keterangan di hadapan wartawan setelah penyerahan berkas perkaranya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018. Maria Fransisca Lahur.
Perbesar
Penyanyi Ahmad Dhani didampingi pengacaranya Hendarsam memberi keterangan di hadapan wartawan setelah penyerahan berkas perkaranya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Maret 2018. Maria Fransisca Lahur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech Ahmad Dhani diperbolehkan pulang ke rumah. Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko keluar dari Kejaksaan sekitar pukul 15:07 WIB setelah diperiksa sejak pukul 12.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Hendarsam keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tak menahan Dhani adalah murni kewenangan jaksa. "Itu kembali ke Kejaksaan ya, tapi kalau kita prinsipnya ditahannya seseorang itu ada alasan subyektif," kata Hendarsam di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Senin, 12 Maret 2018. 

Hendarsam mengatakan kliennya, Ahmad Dhani selama ini juga kooperatif dan tidak pernah mangkir dari pemeriksaan polisi. "Jadi mungkin Kejaksaan melihat Dhani selama ini sangat kooperatif dan berkeyakinan bahwa Dhani akan menjalani persidangan dengan tepat waktu juga," kata Hendarsam.

Baca: Berkas Hate Speech Diserahkan ke Kejaksaan, Ahmad Dhani Bungkam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama diperiksa di kejaksaan, kata Hendarsam, Ahmad Dhani hanya mengisi form administrasi, melakukan cap tiga jari hingga ditanya soal materi kasus. Selain itu, Hendarsam juga menginformasikan bahwa sidang perdana kemungkinan bakal digelar pada akhir Maret mendatang.

Setelah tidak jadi ditahan kejaksaan, Ahmad Dhani ikut berkomentar. Sebelumnya, penyanyi itu bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan ketika tiba di kejaksaan. Bahkan, dia menanggapi awak wartawan foto yang masih ingin meminta gambar.

Baca: Tak Jadi Ditahan Kejaksaan, Ahmad Dhani Kasih Salam 2 Jari

Ahmad Dhani mengatakan sejak awal dirinya memang membenci para penista agama dan termasuk juga pendukung penista agama. "Kalau untuk itu, saya memang sejak awal benci sama penista agama, pembelanya sama aja. Sama pengedar narkoba dan pemerkosa saya juga benci," kata Ahmad Dhani.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus