Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Tian Bahtiar, tersangka dugaan perintangan penyidikan, saat ini berstatus tahanan kota. Harli beralasan keputusan itu diambil karena Tian dalam kondisi sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli saat dihubungi pada Jumat, 25 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tian yang merupakan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif sebelumnya mendekam di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025. Kejagung menahan Tian selama 20 hari di sana selama proses penyidikan.
Penyidik Kejagung menetapkan Tian bersama advokat Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih sebagai tersangka karena bermufakat merintangi penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula.
Dalam pemeriksaan, Jampidsus Kejagung menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.
Selain itu, Abdul menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.
Permintaan agar Tian dijadikan tahanan rumah sempat dilayangkan Dewan Pers kepada Kejagung. "Untuk memudahkan Dewan Pers melakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.
Ninik mengatakan akan menelaah konten berita yang dibuat dan disebarkan oleh Tian Bahtiar. Upaya ini dilakukan untuk menilai apakah konten-konten tersebut memenuhi standar jurnalistik atau tidak.
Pilihan editor: Bisakah Pembentukan Opini Masuk Pasal Perintangan Penyidikan