Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dirut PLN Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Minta 30 Mobil Jenazah

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan Idrus Marham pernah meminta 30 unit mobil jenazah kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

25 Oktober 2018 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28 September 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan Idrus Marham pernah meminta 30 unit mobil jenazah kepada pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Dia mengatakan Idrus berencana membagikan mobil tersebut ke masjid-masjid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya itu maksudnya mungkin (minta) kepada Pak kotjo tapi saya enggak tahu persis," kata Sofyan saat bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018. Kotjo merupakan terdakwa dalam persidangan tersebut.

Awalnya, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan telepon antara Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir. Dalam percakapan itu, Eni mengingatkan Sofyan soal kepentingan Idrus yang dinilai cukup penting. Idrus Marham menjabat Menteri Sosial kala itu.

Sofyan menjelaskan pernyataan Eni itu berkaitan dengan permintaan Idrus Marham mengenai 30 unit mobil jenazah. Sofyan mengaku sempat menawarkan bantuan mobil jenazah kepada Idrus lewat skema corporate sosial responsibility (CSR) PLN. Namun, PLN kemungkinan hanya mampu memberikan 3 unit mobil saja.

Sofyan lantas menyarankan Idrus Marham meminta bantuan kepada Kotjo selaku pengusaha. Namun, menurut Sofyan permintaan Idrus itu tidak terkait kasus PLTU Riau-1. "Enggak, itu cuma ngobrol-ngobrol biasa saja," kata dia usai sidang.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Menurut jaksa, Eni beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dan Direksi PLN termasuk Sofyan Basir untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus