Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ditangkap Narkoba, Umar Kei Minta Maaf kepada Keluarga Besar

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Umar Kei saat berpesta sabu bersama tiga orang lainnya di kamar hotel.

15 Agustus 2019 | 16.26 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei meminta maaf kepada masyarakat dan polisi ihwal kasus narkoba yang menjeratnya. Sambil mengenakan baju tahanan oranye dan berwajah memelas, Umar menyampaikan permohonan maafnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya menyatakan bersalah, menyatakan permohonan maaf ke Polri dan keluarga besar," ujar Umar, Kamis, 15 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pernyataannya, Umar berjanji tak akan mengulangi kesalahannya tersebut. Ia juga menyatakan menerima atas hukuman yang akan diberikan polisi atas tindakannya. "Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia," kata dia.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Umar saat berpesta sabu bersama tiga orang lainnya di kamar hotel. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menerangkan ketiga orang tersebut berinisial AS, ST, dan EB.

AS merupakan tangan kanan Umar, sedangkan ST adalah orang yang disuruh Umar untuk membeli narkoba kepada pengedar EB. Saat ini, polisi masih mencari IK, pemasok narkoba EB yang diketahui tinggal di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

Saat penggerebekan, polisi menyita menyita lima klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,91 gram dan satu buah senjata api berjenis revolver beserta enam butir peluru.

Argo mengatakan Umar Kei terancam dijerat dengan Pasal 112 , 114 , 132 UU No 35 tahun 2009 juncto UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tahun atau 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus