Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ditpolair Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing dengan 101 Tersangka

Ditpolair mengungkap 72 kasus destructive fishing, kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak seperti dengan bom ikan dan strum.

26 April 2025 | 13.08 WIB

Dirpolair Kor Polairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Syah (kanan) menyampaikan keterangan pers KRYD Destructive Fishing 2025 di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 25 April 2025. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap sebanyak 72 kasus destructive fishing dengan 101 tersangka yang mencapai kerugian sebanyak Rp. 49.471.250.000. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Dirpolair Kor Polairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Syah (kanan) menyampaikan keterangan pers KRYD Destructive Fishing 2025 di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 25 April 2025. Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap sebanyak 72 kasus destructive fishing dengan 101 tersangka yang mencapai kerugian sebanyak Rp. 49.471.250.000. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan 101 tersangka dari 72 kasus penindakan destructive fishing dalam periode 24 Februari hingga 24 April 2025. Ditpolair menaksir kerugian negara akibat pemancingan dengan cara ilegal itu mencapai Rp 49 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Idil Tabransyah mengatakan penindakan tersebut dilakukan oleh seluruh Ditpolair Polda seluruh Indonesia. “72 kasus ini sudah kami tuangkan dalam bentuk laporan polisi dan diproses lanjut untuk penyidikan,” kata Idil dalam konferensi pers di Markas Korpolairud, Jakarta Utara, Jumat, 25 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama menjalankan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Ditpolair menggunakan 45 kapal. Operasi ini dijalankan di dua zona yakni zona prioritas dan zona imbangan. Zona prioritas mencakup Polda Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara dengan target khusus bom ikan.

“Sedangkan untuk Ditpolairud Polda imbangan targetnya semua kegiatan destructive fishing baik bom ikan, alat tangkap, kimia, dan strum atau listrik,” ujarnya.

Idil mengatakan, pihaknya akan menjerat para pelaku bom ikan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sanksi pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara itu, tersangka tindak pidana destructive fishing dikenai Pasal 84 subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus