Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

DNA Pro, Polisi Periksa Rossa, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop Hari Ini

Polisi berencana memeriksa tiga orang pesohor dalam kasus DNA Pro hari ini. Mereka adlah pennyany Rossa, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop.

19 April 2022 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Korban investasi Robot Trading DNA Pro didampingi kuasa hukum memberikan keterangan seusai melaporkan dugaan investasi ilegal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 28 Maret 2022. Diduga jumlah korban investasi yang mengadu akan bertambah lagi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan tiga pesohor - Rossa, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop - dalam kasus robot trading DNA Pro pada hari ini, Selasa 19 April 2022. Ketiganya diperiksa dengan status sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan polisi akan memeriksa para selebritis tersebut satu persatu. Menurut dia, polisi sudah menjadwalkan pemanggilan lima selebritis lainnya pada pekan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu vokalis R harusnya Senin tapi diminta Selasa. Minta di-reschedule lagi yang R, penyanyi yah," kata Gatot saat konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 18 April 2022.

Selain Rossa, Billy Syahputra dan Yossi Project Pop, nama selebritis lain yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Marcello Tahitoe atau Ello, Putri Unia Astari Thamrin dan seorang artis berinisial N.

Ello sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin, 18 April 2022, namun dia tak memenuhi panggilan penyidik. Pekan lalu, polisi juga telah memeriksa desainer Ivan Gunawan yang mengakui menjadi brand ambassador DNA Pro. Ivan juga mengembalikan dana sekitar Rp 921,7 juta yang dia dapatkan.

Lesti Kejora dan Rizky Billar disebut juga mendapatkan aliran dana dari DNA Pro sebesar Rp 1 miliar. Mereka mendapatkan dana tersebut dari Stefen Richard alias Stevanus Richard, co-founder DNA Pro, sebagai hadiah kelahiran anak pertama mereka.

Sementara DJ Una sempat ikut melaporkan DNA Pro ke Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku juga menjadi korban karena dana yang dia tanamkan tak bisa diambil. Dia membantah bahwa dirinya pernah mempromosikan robot trading tersebut.

Dalam kasus DNA Pro ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Tujuh dari 12 orang tersangka itu telah ditangkap polisi, yaitu Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno, dan Franky. Sementara lima orang lainnya masih berstatus buronan, yaitu Eliazar Daniel Piri atau dikenal sebagai Daniel Abe dan Fauzi alias Daniel Zii dan 3 orang dengan inisial FE, AS dan DV.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus