Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dokter Aulia Risma Mahasiswa PPDS Undip Dipalak Rp 225 Juta, Kemana Aliran Uangnya?

Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma diduga diperas ratusan juta rupiah untuk penuhi kebutuhan non-akademik senior.

18 September 2024 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Johanson Simamora, mengungkapkan ada sejumlah pasal yang dilaporkan keluarga korban untuk diselidiki pihak berwajib. Mulai dari Pasal 310, 311, 335, dan 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihak kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan,” kata Johanson Simamora.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menelusuri aliran dana dari rekening milik dokter Aulia. Hal ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan pemerasan bernilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad. Dia menjelaskan, ada aliran dana sebesar Rp 225 juta yang diduga berkaitan dengan pemerasan yang dialami dokter Aulia.

“Ibu korban yang memberikan keterangan kepada penyidik mengenai aliran dana tersebut, menjelaskan ke mana saja uang itu mengalir,” tutur Misyal. 

Terbaru, Polda Jawa Tengah menyebutkan telah menambah jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus kematian dokter Aulia menjadi 34 orang. Saksi ini berasal dari mahasiswa lain di Fakultas Kedokteran Undip yang merupakan rekan seangkatan serta senior dan junior dokter Aulia.

“Sampai dengan saat ini ada 34 orang saksi,” ucap Artanto, Selasa, 17 September 2024.

Lantas, kemana aliran dana ratusan juta rupiah yang merupakan hasil pemerasan kepada dokter Aulia Risma?

Uang Hasil Pemerasan untuk Kebutuhan non-akademik Senior

Dugaan pemerasan terhadap dokter Aulia Risma mencuat berdasarkan hasil temuan investigasi Kementerian Kesehatan. Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan ada dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan mahasiswa senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

“Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan,” ujar Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Berdasarkan kesaksian yang diterima Kemenkes, permintaan uang dari para senior ini berlangsung sejak Aulia Risma masih di semester 1 pendidikan atau sekitar Juli hingga November 2022.

Aulia kemudian ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya. Dia juga bertugas menyalurkan uang itu untuk kebutuhan non-akademik para senior.

Kebutuhan non akademik itu meliputi biaya penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan dokter senior yang lain.

“Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan ada pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,” kata Syahril.

Syahril mengatakan bukti dan kesaksian soal permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke kepolisian. “Investigasi dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian,” ucapnya.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Yan Wisnu Prajoko angkat bicara soal dugaan ada praktik pemerasan atau pemalakan oleh senior terhadap junior di PPDS Undip. Dia meminta orang yang terlibat dalam dugaan pemalakan tersebut agar diumumkan. 

“Dibuka saja siapa yang dipalak, siapa yang memalak, berapa besarannya, alirannya ke mana,” kata dia pada Senin, 2 September 2024.

Menurutnya, jika kabar tersebut terbukti, Fakultas Kedokteran Undip akan memberikan sanksi kepada pelaku. “Komitmen sanksi seberat-beratnya,” kata dokter bedah konsultan kanker tersebut.

Jamal Abdun Nashr, dan Intan Setiawanty, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus