Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Undip Dokter Aulia Risma

Polisi sudah memeriksa 40 saksi kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip.

24 September 2024 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan dia telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah untuk melindungi saksi dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). “Kita siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya saat dihubungi pada Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Achmadi menyampaikan, meskipun belum ada permohonan perlindungan resmi dari saksi, LPSK siap apabila ada permohonan. Ia menyampaikan perlindungan saksi dan korban itu memiliki peran penting dalam proses perlindungan sehingga keterangan saksi itu diberikan secara bebas dari rasa takut, ancaman, artinya memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak dan pembantuan.”Sepanjang memenuhi syarat untuk perlindungan, akan dilihat pada Pasal 28 Ayat 1 dan 2," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menyebutkan perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau diberikan dengan syarat sebagai berikut; sifat pentingnya keterangan saksi dan/ atau korban, serta tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto menyatakan sudah ada 40 saksi yang telah dimintai keterangan mengenai kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia Risma, mahasiswa PPDS Anestesi Undip.

Artanto mengatakan, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap bukti yang telah diberikan oleh keluarga almarhumah. Bukti-bukti itu bisa dilakukan pendalaman dan sinkronisasi dengan keterangan dari saksi-saksi yang ada. “Ini pemeriksaannya bisa sekali, dua atau tiga karena di setiap pemeriksaan itu harus dilakukan analisa oleh penyidik," ucapnya, Senin, 23 September 2024.

Untuk calon pelapor baru, kepolisian belum mendapatkan laporan resmi. Namun, apabila mereka akan melapor, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya. Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). “Bisa jadi anak-anak ini (saksi) masih dalam proses pembelajaran, dan perlindungan terhadap karirnya ke depan," katanya.

Adapun saksi berasal pihak keluarga almarhumah, kemudian dari teman-teman seangkatan, dari senior, junior, ketua angkatan, bendahara angkatan, dan pihak lain yang berkaitan dan berkomunikasi dengan almarhumah dokter Aulia Risma semasa hidupnya.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedoteran Undip Yan Wisnu Prajoko mengakui adanya praktik perundungan di PPDS Program Studi (Prodi) Anestesi. Mahasiswa baru (maba) diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20-40 juta sebagai pungutan selama enam bulan atau satu semester oleh seniornya.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Situs Judi Online Asal Sumatera Barat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus