Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Jateng Periksa 34 Saksi Kasus Perundungan di PPDS Undip: Ketua Angkatan hingga Bendahara

Saksi-saksi tersebut merupakan rekan seangkatan almarhum dokter Aulia Risma, yang menempuh pendidikan di PPDS Anastesi Undip.

18 September 2024 | 20.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah meminta keterangan dari 34 saksi ihwal penyelidikan dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip). Saksi-saksi tersebut merupakan rekan seangkatan almarhum dokter Aulia Risma, yang menempuh pendidikan di PPDS Anastesi Undip, serta ketua dan bendahara angkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyampaikan bahwa penyelidikan terus berjalan dan berfokus pada analisis serta sinkronisasi keterangan saksi-saksi yang diperiksa. “Yang diperiksa sudah 34 orang saksi, terdiri dari rekan satu angkatan almarhumah, senior dan junior PPDS yaitu para chief (ketua) angkatan dan bendahara,” kata Kombes Artanto kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 18 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artanto menjelaskan, polisi akan berhati-hati dalam mengkaji hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Proses penyelidikan juga akan merujuk pada data-data yang diserahkan oleh pihak pelapor. “Semua berproses dan akan diteliti mendalam,” katanya.

Polda Jateng, lanjut dia, berkomitmen untuk tetap transparan dalam mengungkap kasus ini dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Dia pun berujar, pengakuan dari pihak Universitas Diponegoro dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang menyoal dugaan perundungan di PPDS harapannya dapat mempercepat proses penyidikan. “Diharapkan ini akan membuka jalan terang dalam penyidikan,” kata dia.

Namun sejauh ini, Polda Jateng belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan perundungan yang menyebabkan tewasnya dokter Aulia Risma. Dari 34 saksi yang diperiksa, polisi belum menetapkan tersangka dugaan perundungan maupun pemerasan terhadap korban.

Pengusutan terhadap dugaan kasus bullying peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Diponegoro (Undip) di RS Kariadi Semarang terus berlangsung. Teranyar, buntut kasus tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan rencana untuk mengatur jam kerja mahasiswa PPDS di rumah sakit (RS). Kemenkes berencana membuat aturan jam kerja mahasiswa PPDS sesuai standar.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko pun mengakui ada tindakan perundungan mahasiswa PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk. Hal itu disampaikan Yan dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu. Yan pun meminta maaf untuk itu kepada masyarakat, Kemenkes, dan Kemendikbud.

FK Undip juga telah menjatuhkan sanksi kasus bullying kepada 11 mahasiswa PPDS. Padahal fakultas telah membuat pakta integritas, tim, serta komisi anti perundungan sejak 2020. Namun hingga kini upaya pencegahan itu belum sanggup menihilkan perundungan.

Adapun Direktur Layanan Operasional RS Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra juga mengakui peristiwa perundungan yang terjadi lembaga kesehatannya itu merupakan bentuk kealpaan. “RS Kariadi sebagai wahana pendidikan turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus