Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menilang 29.072 pengendara lalu lintas selama periode Operasi Keselamatan Jaya 2025. Operasi ini digelar dua pekan, mulai 10 Februari hingga 23 Februari 2025 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi meneyebut, operasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. "Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi agar semua pihak bisa lebih peduli terhadap keselamatan berkendara,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, pengendara lalu lintas yang dijaring lewat tilang elektronik atau ETLE Statis sebanyak 12.141 kasus. Kemudian, pelanggar yang dijaring melalui tilang ETLE Mobile tercatat 16.860 kasus, dan tilang manual 71 kasus. Selain itu, ada pelanggar yang hanya diberikan teguran, sebanyak 25.897 kasus.
Ade Ary mengungkapkan mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua adalah tidak mengenakan helm SNI. Jumlah pelanggaran jenis ini mencapai 10.174 kasus.
Kemudian, jumlah pelanggar yang melawan arus lalu lintas mencapai 7.576 kasus. Selain itu, ada pelanggaran marka jalan sebanyak 1.594 kasus dan 2 kasus untuk pengendara yang tidak menggunakan plat nomor sesuai ketentuan.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat, beberapa pelanggaran yang menonjol antara lain menggunakan telepon seluler saat berkendara ada 480 kasus," kata Ade Ary.
Selain itu, juga ada pelanggaran berupa tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 8.462 kasus. Untuk penggunaan rotator atau sirine ataupun strobo tanpa izin, tercatat ada 2 kasus. Polda Metro Jaya juga mencatat 21 kasus bus dengan klakson telolet, serta kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL) ada 60 kasus.