Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim dan jajaran akan menertibkan pengendara roda dua dan roda empat untuk menekan angka kecelakaan,” kata Trunoyudo di Mabes Polri pada Jumat siang, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama. Trunoyudo berharap operasi ini bisa menumbuhkan instropeksi diri dari masyarakat soal keselamatan berlalu lintas.
“Demi keselamatan dan intropeksi arti penting keselamatan berlalu lintas,” kata dia.
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga Jumat hari ini, 8 Maret 2024. Operasi ini digelar dari 4 sampai 17 Maret mendatang secara nasional.
Polri menyebut ada 6.617 pelanggaran yang ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau Etle mobile atau Tilang Elektronik, sedangkan non-Etle ada 23.851 pelanggar. “Dominasi pelanggaran roda 2 tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.574 pelanggar, dan kendaraan roda 4 tidak safety belt sebanyak 2.968,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Kasi Dikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Heri Amran, mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 bukan untuk mencari kesalahan dari pengguna jalan. Dia mengklaim operasi tersebut untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.
“Operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran," kata Heri seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Senin, 4 Maret 2024.
Oleh karena itu, Heri meminta semua pihak untuk saling bekerja sama baik pengemudi maupun penumpang. Menurut dia melanggaran aturan lalu lintas bisa membahayakan orang lain.
“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak, baik pengemudi maupun penumpang, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata dia.