Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Penumpang Bajaj Jadi Korban Penodongan Residivis di Tambora, Uang Rp 8 Juta Amblas

Dua korban penodongan itu adalah nelayan yang hendak membeli perlengkapan melaut.

17 Januari 2023 | 15.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Ardiansyah alias Abu pelaku penodongan terhadap dua penumpang bajaj di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin petang. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan pelaku menodong korban ketika jalanan sedang macet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku menodongkan pisau kepada korban dengan ancaman akan ditusuk apabila tidak menyerahkan uang," kata Putra saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.

Abu lantas mengambil uang Rp 8 juta dari kantong korban. Kedua korban penodongan itu adalah nelayan bernama Muhamad Fikri dan Satrio Budi Santoso.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 di Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin, 16 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korban datang dari arah Muara Baru menuju Stasiun Angke. Saat itu keduanya hendak membeli perlengkapan melaut.

"Karena situasi macet, bajaj itu sempat terhenti dan terjadilah peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AR alias Abu terhadap kedua korban ini," kata Putra Pratama.

Pada saat itu korban dan sopir bajaj pasrah dan ketakutan. Pelaku pun lari setelah mencuri uang.

Menurut korban, kata Putra, uang Rp 8 juta yang dirampas Abu adalah biaya membeli peralatan melaut. Setelah kejadian ini, korban melapor ke Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, polisi pun langsung bergerak mengejar pelaku.

Polisi menangkap Abu di sekitar pinggir rel kereta api di Kelurahan Pejojan, Jakarta Barat. "Tadi malam, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti uang sisa sejumlah Rp 3 juta. Sedangkan Rp 5 juta digunakan pelaku untuk membayar gadai hp yang bersangkutan," tutur Putra.

Pelaku penodongan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Abu juga diketahui sebagai residivis kasus kekerasan pada 2016, saat itu dia dipenjara selama satu tahun enam bulan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penodongan Pengendara Mobil Pakai Air Soft Gun

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus