Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penodong 2 Penumpang Bajaj di Tambora Pernah Terseret Kasus Pemerasan

Penodong 2 penumpang bajaj di Tambora, Jakarta Barat adalah residivis. Dia pernah terseret kasus pemerasan dan dipenjara.

17 Januari 2023 | 16.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penodongan atau pemerasan. lecourrierderussie.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan penodong penumpang bajaj di Tambora, Jakarta Barat adalah residivis. Menurut dia, pelaku bernama Ardiansyah alias Abu itu pernah terjerat perkara pemerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tahun 2016 pernah masuk kasus pemerasan, divonis 1,6 tahun," ujar dia saat dihubungi, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abu menodong dua penumpang bajaj di Jalan Perniagaan, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Penumpang tersebut adalah nelayan bernama Muhamad Fikri dan Satrio Budi Santoso.

Putra menuturkan, bajaj korban datang dari arah Muara Baru menuju Stasiun Angke. Saat itu, keduanya hendak pergi ke pasar dan membeli perlengkapan melaut.

"Karena situasi macet, bajaj itu sempat terhenti dan terjadilah peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AR alias Abu terhadap kedua korban ini," jelas dia.

Abu lantas menggasak uang Rp 8 juta dari kantong korban sambil mengancam menusuk dengan pisau jika tidak mau memberikan. Setelah itu, pelaku langsung kabur secepatnya.

Sopir dan dua penumpangnya pasrah lantaran takut ditusuk dengan sebilah pisau yang ditodongkan Abu. Korban kemudian melapor ke Unit Resere Kriminal Polsek Tambora. 

Kemarin polisi menangkap pelaku penodongan di sekitar rel kereta wilayah Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa sisa uang senilai Rp 3 juta. 

"Sedangkan Rp 5 juta digunakan pelaku untuk membayar gadai handphone yang bersangkutan," tutur Putra.

Atas perbuatannya, Abu terancam hukuman sembilan tahun penjara. Dia dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus