Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?

4 Desember 2023 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang jadi terpidana kasus suap pengurusan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikabarkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjendpas Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video Edhy Prabowo yang menemui anak Ferdy Sambo dan hadir di acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Deddy, Edhy Prabowo telah menerima PB pada 18 Agustus 2023. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy Eduar, Rabu 29 November 2023.

Ia juga menambahkan selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Lantas, bagaimana seseorang bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat?

Syarat Bebas Bersyarat

Dikutip dari jatim.kemenkumham, ada beberapa syarat agar seorang narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Di antaranya adalah seorang narapidana harus menjalani setidaknya dua pertiga dari masa pidananya, menunjukkan perilaku baik selama minimal sembilan bulan terakhir, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

Namun, Pembebasan Bersyarat bagi narapidana dapat dicabut. Ketika dicabut, narapidana akan dikembalikan ke dalam Rutan atau Lapas. Ada persyaratan umum dan khusus untuk pencabutan pembebasan bersyarat. Persyaratan umum salah satunya adalah jika narapidana melakukan pelanggaran hukum dan kembali ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Sementara itu, persyaratan khusus di antaranya sebagai berikut.

  1. Melibatkan menyebabkan keresahan dalam masyarakat
  2. Tidak melaporkan diri kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama tiga kali berturut-turut
  3. Tidak memberitahu perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas
  4. Tidak mengikuti atau patuh terhadap program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, jika narapidana melanggar persyaratan umum, pada tahun pertamanya mereka akan dikembalikan ke Lapas atau Rutan tanpa mendapatkan remisi.

Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana, tidak akan ada pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat. Selain itu, waktu di luar Lapas tidak akan dihitung sebagai masa pidana yang dijalani.

Namun, jika narapidana melanggar persyaratan khusus, akan berlaku aturan bahwa pada tahun pertama setelah pencabutan, tidak akan ada pemberian Remisi. Pada pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana, tidak akan diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat. Selain itu, waktu di luar Lapas tidak akan dihitung sebagai bagian dari masa pidana yang dijalani.

Penyelidikan terhadap narapidana yang menghadapi pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan oleh petugas pemasyarakatan di Bapas. Pemeriksaan ini berlangsung maksimal tujuh hari dan hasilnya disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan di Bapas.

Tim pengamat pemasyarakatan Bapas kemudian mengadakan sidang untuk merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat kepada Kepala Bapas berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika Kepala Bapas menyetujui, pencabutan sementara pembebasan bersyarat dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai dengan alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan.

ANANDA BINTANG I  AYU CIPTA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus