Kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belum lama ini berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster ke luar negeri, yang angkanya mencapai Rp 900 miliar per tahun. Bahkan angka riilnya bisa saja jauh lebih daripada itu. Dana tersebut digunakan untuk mendanai pembelian benih lobster di dalam negeri oleh pengepul dari tangan nelayan lokal. Menurut PPATK, penyelundupan benih lobster ke luar negeri melibatkan sindikat internasional. Dananya bersumber dari bandar di luar negeri yang kemudian dialirkan ke berbagai pengepul di Indonesia. Dana tersebut dialirkan via usaha valuta asing atau jasa penukaran uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perspektif pajak, penyelundupan benih lobster ke luar negeri tentu saja akan merugikan keuangan negara karena akan mengurangi penerimaan negara. Pertimbangan tersebut agaknya dijadikan justifikasi utama oleh Menteri Kelautan Edhy Prabowo untuk mempertimbangkan revisi atau mungkin pencabutan aturan lama tentang pelarangan ekspor benih lobster. Aturan tersebut ditetapkan pada 23 Desember 2016 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia yang diteken Menteri Kelautan saat itu, Susi Pudjiastuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Videografer: Yola Prima