Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Edi disebut-sebut sebagai bos ladang ganja seluas satu hektare di area Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Namun tengkulak sayur itu berhasil lolos dari tangkapan petugas dan kini menjadi buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edi mempunyai cara tersendiri mengatur enam petani di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang untuk mau membantunya membuka kebun tanaman jenis narkotika itu di area Taman Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara yang dilakukan bos kebun ganja Lumajang ini terungkap dalam sidang yang mengadili terdakwa penanam, yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa, 18 Maret 2025.
Edi merekrut ketiganya dengan mudah karena mereka saling kenal. Sosok Edi, yang masih kerabat Bambang, dikenal akrab oleh penduduk desa karena ia sehari-hari menjadi pengepul sayur yang dihasilkan warga desa.
"Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu," kata Bambang.
Dalam pernyataan di disepan sidang, ketiga terdakwa ini mengaku siap menjalankan permintaan Edi karena djanjikan ayaran menarik.
Semua keperluan mulai dari bibit, pupuk sampai cara menanam dan lokasi penanaman, disiapkan oleh Edi.
Untuk bayaran, Edi memberikan Rp 150 ribu untuk setiap ke lahan. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.
Edi juga yang mengajari mereka mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu. "Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Edi juga menjanjikan perlindungan jika sampai kegiatan mereka ketahuan aparat. "Edi berjanji menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas diketahui oleh aparat," kata Bambang.
Meski saling mengenal, para terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan tetangganya sesama penanam ganja. Penduduk sekitar taman nasional juga bisa bebas masuk TNBTS.
Dalam sidang lain, PN Lumajang menyidangkan terdakwa Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan. Satu terdakwa lain, Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.
Sebelumnya Kepolisian Resor Lumajang menyatakan sudah mengantongi foto Edi. Upaya pengejaran masih terus dilakukan terhadap buron yang perannya diduga sebagai penyedia bibit ganja sekaligus yang menampung hasil panennya.
Para terdakwa ini dijerat pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan atau sindikat peredaran ganja yang memanfaatkan lahan di Taman Nasional untukk menanam.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki, menindaklanjuti, dan membongkar dari mana dan kenapa itu bisa terjadi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
David Priyasidharta berkontribusi dalam penulisan artikel ini.