Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ehipassiko School di BSD Bantah Berhentikan Sepihak Siswi Kelas 1 SMP karena Dugaan Bullying Verbal

Pihak sekolah Ehipassiko di BSD Tangerang Selatan menyatakan siswi SMP itu keluar dari sekolah atas permintaan orang tuanya sendiri.

7 Agustus 2024 | 22.54 WIB

Febrian Temansjah, Ketua Yayasan Pancaran Dharma Ratana, menunjukkan CCTV ruang guru di sekolah Ehipassiko School, BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perbesar
Febrian Temansjah, Ketua Yayasan Pancaran Dharma Ratana, menunjukkan CCTV ruang guru di sekolah Ehipassiko School, BSD, Kota Tangerang Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Ehipassiko School di BSD Tangerang Selatan (Tangsel) membantah melakukan pemecatan sepihak terhadap NCS, seorang siswi kelas VII atau setingkat 1 SMP. Menurut Ketua Yayasan Pancaran Dharma Ratana, Febrian Temansjah, NCS keluar atas permintaan wali murid sendiri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya dikabarkan seorang siswi berinisial NCS diberhentikan sepihak oleh Sekolah Ehipassiko, di BSD, Kota Tangerang Selatan. NCS diduga dikeluarkan dari sekolah karena bullying verbal terhadap N siswi lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febrian mengatakan, persoalan antara kedua siswi itu, NCS dan N, sejatinya telah selesai. "Mereka sudah tidak ada masalah, bahkan dua orang lainnya yang diduga terlibat persoalan ini juga sudah mendapat sanksi dari pihak sekolah," ujarnya pada Tempo, Rabu 7 Agustus 2024. 

Setelah melakukan kajian mendalam pada persoalan ini, pihak sekolah menyimpulkan ada kekerasan verbal yang terjadi. Dalam hal ini pihak sekolah perlu melakukan pembinaan dan pendisiplinan kepada NCS dan beberapa orang lainnya yang terlibat. 

"Kami sudah memberikan sanksi berupa melaksanakan tugas piket di sekolah selama 1 minggu. Kemudian melaporkan kegiatan rumah ibadah selama satu bulan, ini kami beritakan karena memang wajar di sekolah yang kami bina," ujarnya. 

Dirinyapun menyangkal adanya surat peringatan (SP) 1 yang diberikan pada siswi terlibat seperti yang disampaikan Felix Sinaga, orang tua NCS. Bahkan, Febrian mengklaim pihak sekolah mendapat intimidasi dari orang tua siswi tersebut. 

"Tidak ada kami berikan SP, dan sanksi yang kami berikan memang hanya dua point tadi. Persoalan ini memang sebenarnya sudah selesai di antara siswi. Tapi FS (ayah NCS) mengintimidasi kami dengan membawa anggota DPRD dan juga melapor sana sini," ujarnya. 

Dia juga membantah tuduhan bahwa pihak sekolah melakukan penyekapan terhadap NCS. "Enggak ada, saat itu memang peserta didik itu diarahkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di ruang guru. Dan itu memang wajar dengan pengawasan kami," ujarnya. 

Febrian menambahkan dirinya memastikan jika keputusan mengembalikan NCS kepada keluarga bukan atas dasar keputusan sekolah. "Orang tua NCS yang meminta untuk anak didik dikembalikan. Kemudian beliau juga meminta untuk seluruh administrasi yang telah dikeluarkan untuk dikembalikan, kami berikan itu," ujarnya. 

Dia berharap persoalan ini tidak kian melebar. Apalagi saat ini proses belajar mengajar masih terus berjalan. "Kami tidak ingin membuka masalah ini terlalu dalam, tetapi kami juga berharap orang tua dari NCS bisa mengerti dan tidak memberitakan hal yang tidak seharusnya," ujarnya. 

Kepala Sekolah SMP Ehipassiko School, Meidiana Tanadi menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berusaha melakukan segala sesuatunya sesuai dengan prosedur. Pihak sekolah telah melakukan kajian dan melakukan mediasi terhadap kedua peserta didik tersebut sesuai dengan prosedur. 

"Pihak sekolah telah berkomunikasi dengan kedua peserta didik, rekan peserta didik yang terkait, dan orang tua kedua belah pihak. 

"Kami mengklarifikasi bahwa pihak sekolah tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) untuk peserta didik NCS dan pihak sekolah memutuskan untuk melakukan pembinaan dan pendisiplinan terhadap peserta didik tersebut," kata Meidiana.

Sebagai sekolah berkarakter, kata Meidiana, sekolah Ehipassiko memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pendisiplinan terhadap peserta didik. "Pembentukan karakter peserta didik dapat terlaksana jika didukung oleh seluruh warga sekolah di antaranya peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua," ujarnya.

Pilihan Editor: Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Meila Nurul Fajriah Pendamping 30 Korban Kekerasan Seksual

 

 


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus