Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyasar organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila di Bandung, Jawa Barat. Empat anggota Pemuda Pancasila dilaporkan mengalami luka-luka karena senjata tajam dan sejumlah fasilitas di kantor mereka rusak akibat pengeroyokan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast membeberkan inisial dari lima tersangka yang sudah ditangkap oleh polisi. Mereka adalah AS, IY, DCR, AJ, dan S. Kelima tersangka ditangkap polisi pada Kamis dini hari, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun para terduga pelaku yang belum berhasil ditangkap juga masih dalam pengejaran kepolisian. “Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polrestabes Bandung masih melakukan pengejaran maupun pencarian terhadap pelaku yang lain,” kata Jules melalui keterangan resminya, Jumat, 17 Januari 2025.
Jules menyebut polisi sudah mendapatkan barang bukti berupa kamera pengawas atau CCTV yang berada di lokasi kejadian untuk mendeteksi para terduga pelaku. Polisi juga menyita sebatang besi, dua sarung golok, dan mobil bermerek Suzuki Swift serta Ertiga untuk kebutuhan penyidikan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksima tujuh tahun penjara,” ucap Jules.
Ihwal pengeroyokan ini juga viral di media sosial. Insiden itu berlangsung di Kantor Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila, Jalan BKR, Bandung, pada Rabu sore, 15 Januari 2025.
Seusai kejadian kantor Pemuda Pancasila mengalami kerusakan berupa kaca jendelanya pecah, motor dan mobil rusak. Adapun terduga ormas yang menyerang kantor Pemuda Pancasila itu berasal dari kelompok Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya GRIB). Ormas GRIB didirikan Hercules pada 2011.
Pilihan Editor: Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kematian Afif Maulana