Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Extra Judicial Killing, Kategori Kasus Pembunuhan Seperti Apa?

Extra judicial killing berarti pembunuhan di luar proses hukum

3 September 2022 | 20.20 WIB

Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan menggunakan pistol. Ilustrasi : Tempo/Indra Fauzi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum belakangan mencuat setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengomentari kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis, 1 September 2022.

Apa itu extra judicial killing?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Extra judicial killing berarti pembunuhan di luar proses hukum. Mengutip dari laman World Organisation Against Torture, extra judicial killing terjadi ketika seseorang yang menduduki jabatan resmi sengaja membunuh seseorang tanpa melalui proses hukum. Pembunuhan bisa dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan nyawa atau karena kelalaian akibat penyiksaan.

“Kematian akibat penyiksaan atau perlakuan sewenang-wenang lainnya dalam penahanan juga dapat termasuk dalam kategori ini,” sebagaimana tertulis dalam laman World Organisation Against Torture.

Mengutip dokumen Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM, hak untuk hidup merupakan asasi manusia yang paling fundamental dan mendasar. Majelis Umum PBB mengabadikan hak untuk hidup dalam pasal 3 Deklarasi Universal, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keamanan pribadi." Membunuh tanpa proses hukum merupakan perbuatan dikecam oleh PBB.

Pada 1980, Kongres Keenam PBB tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelanggar, mengutuk praktik pembunuhan dan eksekusi lawan politik atau tersangka pelaku yang dilakukan oleh angkatan bersenjata, penegak hukum atau lembaga pemerintah lainnya atau oleh paramiliter atau kelompok politik. Negara memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak untuk hidup. PBB menyebut extra judicial killing sebagai kejahatan yang harus diselidiki dan para pelaku harus dituntut secara hukum.

Banyak kasus extra judicial killing yang terjadi di dunia dalam dokumentasi World Organisation Against Torture. Salah satunya kasusnya, extra judicial killing di Filipina, di mana terjadi pembunuhan besar-besaran dengan dalih melawan narkoba. Sekitar 1.800 orang yang berkaitan dengan narkoba dibunuh dalam tragedi yang diinisiasi Presiden Rodrigo Duterte. Upaya perlawanan Filipina terhadap narkoba, yang kemudian disebut sebagai Oplan Double Barrel dan Oplan Tokhang itu, telah berlangsung sejak 30 Juni 2016.

Menurut laporan World Organisation Against Torture, kasus extra judicial killing di Filipina ini hanya segelintir dari banyak kasus. Hasil dokumentasi lembaga itu merangkum banyak kasus pembunuhan tanpa proses hukum di Amerika Latin, termasuk di Kolombia, Honduras, Meksiko, Nikaragua, dan Venezuela.

Negara-negara lain yang disoroti karena praktik itu, menurut World Organisation Against Torture termasuk Kongo, Mesir, Irak, Nigeria dan Suriah. Komite PBB Menentang Penyiksaan atau United Nations Committee Against Torture (CAT) juga melaporkan, dalam beberapa tahun belakangan, kasus extra judicial killing antara lain terjadi di Burundi, Ukraina, Israel, Palestina, Irak, Yaman, dan Cina.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus