Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) menjadi amicus curiae dengan memberikan pendapat kepada Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, soal kasus meninggalnya Ganti Akmal, karena dugaan penyiksaan hingga meninggal dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menjelaskan, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran HAM, yaitu tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Ganti Akmal di luar proses hukum (extra judicial killing).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas HAM dalam hal ini menyampaikan pendapatnya dalam gugatan Pra Peradilan di PN Sumatra Barat dengan nomor 4Pid.Pra/2024/PN.Pdg, tentang penghentian penyelidikan kasus Ganti Akmal. Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang mengabulkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh keluarga korban melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
“Pendapat Komnas HAM ini telah diakomodir dalam pertimbangan hukum Putusan praperadilan di PN Padang yang memutuskan penghentian penyelidikannya tidak sah,” kata Uli Parulian, melalui rilis yang dibagikan pada Kamis, 23 Mei 2024.
Ganti Akmal (34 tahun) merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Ia ditangkap pukul 15.00 WIB oleh Kepolisian Resor Agam, Sumatra Barat, pada 09 Maret 2022. Dalam proses penangkapan, keluarga tidak mengetahui dan baru mengetahui pukul 18.00 WIB, karena ada beberapa anggota kepolisian mengantarkan surat perintah penangkapan, sekaligus memint dengan surat Kartu Jakarta Sehat (KJS) milik Ganti Akmal.
Keluarga Akmal lantas langsung menuju Polres Agam untuk menemui Akmal, namun tidak bertemu. Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, keluarga diminta datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Lubuk Basung, untuk melihat keadaan Akmal.
“Setalah sampai disana pihak rumah sakit mengatakan korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit M.Djamil, Padang,” jelas Ali Parulian.
Pada pukul 21.31 WIB, pihak keluarga korban mendapat informasi bahwa Ganti Akmal sudah meninggal. Keluarga belum percaya karena berdasarkan informasi dari pihak kepolisian , Akmal baik baik saja. Pihak rumah sakit dan polisi mengantarkan jenazah Ganti Akmal pada pukul 23.00 WIB menuju rumah kediaman.
“Keluarga menemukan kejanggalan pada tubuh korban seperti luka dan lebam di bagian kepala dan wajah, pergelangan tangan diduga patah, pendarahan di telinga, dan Iuka memar di bagian kepala,” tutur Uli.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke LBH Padang, dan ke berbagai instansi seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan beberapa instansi terkait.