Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komidigi) terus berlanjut. Pada 11 November 2024 lalu pihak Polda Metro Jaya kembali menetapkan 3 orang tersangka kasus judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi, mengatakan dari 3 orang tersangka inisial A dan MN merupakan buron sebelumnya. Saat proses penangkapan MN pada Sabtu, 9 November lalu, penyidik turut menangkap DM yang juga terlibat dalam kasus perjudian online. Berikut fakta-fakta kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Ada 10 Pegawai Komdigi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan total 18 tersangka. Berdasarkan keterangan terbaru, 10 diantaranya merupakan ASN Komdigi, sementara 8 lainnya warga sipil. Keterangan Kabid Humas ini juga meralat pernyataan sebelumnya yang mengatakan ada 11 ASN Komdigi yang terlibat kasus ini. "10 pegawai Komdigi, 8 warga sipil, sebelumnya salah input saja" ujar Ade Ary.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka dari Komdigi ini sebenarnya bertugas untuk memblokir situs-situs judol yang tersebar agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia. Namun, para tersangka ini malah menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini akan menjadwalkan memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Mereka mengancam dalam waktu dua minggu, pemilik laman tidak menyetor uang kepada tersangka Adhi Kismanto (AK), maka akan diblokir. Mereka meminta tarif Rp 8,5 juta per situs agar tidak diblokir.
Penjelasan Budi Arie
Setelah penetapan tersangka yang melibatkan pegawai Komdigi, masyarakat mencurigai keterlibatan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam kasus tersebut. Ia dituding menjadi bekingan para tersangka mengamankan ribuan situs judi online dari pemblokir.
Namun, hal tersebut dibantah olehnya. Mantan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi alias Projo ini mengungkapkan dirinya siap diperiksa kapan saja. Ia yakin tidak terlibat dalam kasus yang menjerat pegawainya. “Selalu (siap kalau diperiksa), kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.
Budi Ari mengatakan dirinya mendukung proses penyelidikan sejumlah pegawai kementerian yang diduga terlibat praktik judi online.
“Satu, saya fokus mengurus koperasi dan rakyat. Dua, kita mendukung penegakan hukum. Tiga, kita mendukung pemberantasan judi online di seluruh Indonesia. Jangan kasih kendor, jangan kasih kendor,” kata Budi.
Polisi Sita Harta Tersangka
Dalam proses membasmi judi online, Polda Metro juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Beberapa di antaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000. Rinciannya yakni Rp 2.075.299.000, SGD 3.000 atau senilai Rp 35.100.000, dan USD 37.000 atau senilai Rp 577.200.000.
"Penyidik juga menyita 58 buah perhiasan, 6 handphone, 2 unit mobil, 2 jam tangan mewah, dan 1 buku tabungan," kata Ade Ary.
Barang bukti tersebut merupakan milik tersangka D yang merupakan istri dari salah satu tersangka yang masih buron, yakni A alias M. Saat ini para pegawai yang telah ditetapkan tersangka judi online oleh polisi telah dinonaktifkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid.
"Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi, dari nama-nama yang sudah ditahan oleh polisi," kata Meutya saat rapat kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
SAVINA RIZKY HAMIDA | DEDE LENI MARDIANTI | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Kasus Judi Online Kemenkomdigi, Ini Peran Ganda 3 Tersangka Baru