Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan masih belum menaikkan status konflik Farhat Abbas vs Hotman Paris yang saling melaporkan. Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan barang bukti dan saksi dan belum menetapkan tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sekarang kami lagi memeriksa saksi-saksi dan juga menganalisa barang bukti, nanti kalau sudah baru kami gelar perkara," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk laporan Farhat, Iwan menjelaskan pihaknya berencana untuk memanggil Hotman selalu terlapor, tapi sampai saat ini belum ada penjadwalan. Sedangkan untuk laporan Hotman kepada Farhat, polisi baru melakukan pemeriksaan kepada pelapor saja.
Laporan Farhat mengenai Hotman tercantum dalam nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Farhat melaporkan Hotman Paris karena diduga mengunggah konten pornografi melalui media sosial Instagram pada 28 Juli 2019.
Farhat menuding akun Instagram Hotman tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat dikonfirmasi, Farhat menyebut dirinya mewakili masyarakat yang memberikan kuasa kepadanya. “Ada beberapa LSM dan masyarakat yang memberikan kuasa ke saya untuk membuat laporan,” ujar Farhat saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Agustus 2019.
Adapun video yang ia maksud saat ini telah dihapus dari akun Hotman. Meski begitu, Farhat membawa bukti berupa tangkapan layar sesaat sebelum video itu dihapus.
Bukti-bukti itu, ujar Farhat Abbas, telah diserahkan kepada penyidik. “Unggahan yang dilaporkan tidak bisa kami tunjukkan. Itu juga sudah dihapus sama mereka. Sudah diserahkan ke penyidik,” kata dia.
Hotman Paris lalu melaporkan balik Farhat Abbas ke polisi ihwal tuduhan penyebaran video konten asusila itu. Hotman Paris melaporkan Farhat dengan tiga pasal berlapis sekaligus, yakni pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, dan pasal 36 undang-undang ITE.