Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Selasa, 30 Juli 2024. Satu dari delapan saksi itu adalah Liga Akbar Cahyana yang dianggap sebagai saksi kunci pembunuhan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, awalnya menyebutkan bahwa Liga Akbar merupakan salah satu saksi yang telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat di hadapan penyidik. Farhat lantas menanyakan soal kapan Liga Akbar mencabut BAP itu. Liga pun mengaku lupa tanggal pastinya. Farhat pun bertanya apakah pencabutan itu tertuang dalam bentuk BAP. "Sudah pak," kata Liga Akbar dalam sidang yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Farhat kemudian menyatakan bahwa sidang kali ini merupakan kesempatan Liga Akbar untuk mencabut kesaksiannya dalam persidangan yang digelar di PN Cirebon delapan tahun lalu. Farhat kemudian bertanya apa yang dia ketahui dan dan di mana Liga Akbar saat pada 27 Agustus 2022 malam, waktu tewasnya Vina dan Eky. "Yang saya ketahui itu kecelakaan pak. Saya saat itu ada di warung dekat SMA 4," kata Liga Akbar.
Farhat kemudian bertanya, apa perbedaan dari keterangannya saat ini dengan yang pernah dia buat delapan tahun lalu. Menjawab pertanyaan Farhat, Liga Akbar menyatakan dalam kesaksiannya delapan tahun lalu dia berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. "Tapi sebenarnya saya tidak ada di situ. Saya tidak tahu kejadiannya," kata dia.
Farhat kemudian bertanya kenapa Liga Akbar menjadi saksi. Dia juga bertanya siapa yang memintanya menjadi saksi. Liga Akbar menyatakan awalnya dia dihubungi oleh ayah Eky, Iptu Rudiana, sekitar dua pekan setelah kejadian. Awalnya, Rudiana bertanya soal pakaian, helm dan motor yang digunakan Eky.
Kemudian, Liga Akbar menjelaskan bahwa dirinya sempat diajak bertemu oleh Rudiana. Dia mengaku dijemput oleh Rudiana menggunakan sebuah mobil dan mereka berbicara empat mata sambil keliling Kota Cirebon. Dalam perjalanan itu, Liga Akbar menyatakan Rudiana sempat bertanya siapa orang yang pernah bermasalah dengan Eky. Liga pun menyatakan sempat mengetahui Eky memiliki masalah dengan Rivaldi Aditya Wardana, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan itu.
Liga menyatakan hal itu pun sudah diketahui oleh ibu kandung Eky. Bahkan sang ibu sempat bertanya langsung kepadanya dan Eky soal masalah apa yang dimiliki anaknya dengan Rivaldi. "Saya nggak tahu, ibu almarhum pun bertanya ke almarhum Eky, dia pun nggak jawab," kata Liga Akbar.
Selanjutnya, Liga Akbar mengaku tak diarahkan Rudiana, tapi....
Farhat kemudian menanyakan soal keterangan Liga dalam sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa kesaksiannya delapan tahun lalu diarahkan oleh Rudiana. Liga pun meluruskan bahwa dirinya hanya diminta menjadi saksi oleh Rudiana, sementara yang mengarahkan kesaksiannya adalah penyidik.
Farhat Abbas lantas mencecar Liga soal siapa yang mengarahkan cerita bahwa dia melihat kejar-kejaran motor antara Eky dan Vina dengan delapan terpidana dan terjadi aksi pelemparan. "Penyidik pak," kata Liga.
Liga juga menyatakan dirinya tak bertemu dengan Rudiana saat menjalani pemeriksaan. Hanya saja, dua rekannya yang mendampingi saat itu sempat melihat Rudiana di kantor Polres Cirebon.
Liga pun mengaku awalnya dia menolak isi BAP tersebut karena tak sesuai dengan fakta. Namun, dia menandatangani BAP tersebut setelah ditekan oleh penyidik. "Kamu jangan bohong, kamu ada di situ waktu itu," kata Liga menirukan pernyataan penyidik kepadanya.
Farhat kemudian mempertanyakan motif Liga Akbar mencabut keterangannya delapan tahun lalu. Liga pun menjawab dirinya tak mau memfitnah delapan terpidana kasus itu. "Itukan dosa besar pak," kata dia.
Farhat Abbas lantas menegaskan apakah Liga mau mencabut keterangannya itu dalam sidang hari ini. "Bersedia pak," kata Liga Akbar.
Saka Tatal merupakan satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia merupakan satu-satunya terpidana yang lolos dari jerat hukuman penjara seumur hidup. Saka mendapatkan hukuman penjara 8 tahun dan telah bebas murni pada 23 Juli lalu setelah sempat menjalani pembebasan bersyarat sejak 2020. Meskipun telah bebas, Saka tetap mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya.