Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kepolisian menangkapnya di Bandung, Jawa Barat. Ini menjadi kali keempat Fariz RM berurusan dengan hukum terkait narkotika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra menyatakan Fariz RM dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya lima sampai dua puluh tahun penjara,” kata Telly dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa Fariz RM mengaku kembali menggunakan narkoba akibat tekanan dalam keluarga. “Ada permasalahan keluarga,” ujar Telly. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah Fariz akan menjalani rehabilitasi atau tidak.
Fariz RM mulai kembali mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir. “Itu lagi kami dalami,” kata Telly.
Dalam kesempatan yang sama, Fariz menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan rekan-rekannya. “Pertama saya memohon maaf kepada keluarga, pada istri dan anak-anak saya. Juga kepada rekan-rekan terkait pekerjaan profesi saya atas kejadian ini yang mana tidak diharapkan,” katanya.
Fariz juga meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar. “Saya mohon doa teman-teman semua kepada keluarga juga agar proses hukum atas pelanggaran yang saya lakukan dapat berjalan dengan lancar, mudah, dan aman. Aamiin.”
Pelantun lagu 'Sakura' itu mengakui dirinya sudah berusaha berhenti menggunakan narkoba. Namun, tekanan hidup dan popularitasnya membuat ia kembali tergelincir. “Ya tentu saja, sudah sekian kali saya berkasus itu berhenti. Namun tekanan-tekanan dan juga popularitas yang terus menjadi beban saya mungkin saya kembali tergelincir,” ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan rehabilitasi bagi Fariz RM. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Awalnya, polisi mendapat info dari masyarakat yang akhirnya mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial ADK di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari situlah penyelidikan berkembang hingga akhirnya menyeret nama Fariz RM dan berujung pada penangkapan dirimya.
Fariz RM sempat mengelak dan mengaku tidak tahu apa-apa saat diamankan. Namun polisi tetap menahan dan menetapkannya sebagai tersangka setelah menemukan barang bukti narkoba di kediamannya.