Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polres Jakarta Selatan telah memeriksa Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Keterangan awal terhadap Ferdy bakal diproses kemudian oleh pihak Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari hasil keterangan awal tentunya, karena ini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya, akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa, 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, istri Ferdy Sambo juga telah memberikan keterangan satu kali kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan dari penyidik Polda Metro Jaya belum memanggil istri jenderal bintang dua tersebut.
Dedi juga mendapatkan informasi bahwa Kadiv Propam Polri nonaktif itu telah diperiksa lebih dari sekali. “Dari penyidik ya, penyidik Polres Jaksel. Kalau dari penyidik Polda Metro saya belum dapat,” tuturnya.
Menurutnya, semua yang disampaikan itu memiliki kesesuaian antara bukti-bukti yang didapat penyidik. Karena menurut teori, kata Dedi, ada barang bukti dan pasti ada tersangka.
Jika ada keterangan yang kurang, maka penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan awal. Pemanggilan terus berlangsung sampai penyidik merasa cukup dan konstruksi hukumnya telah kuat.
“Nanti penyidik mungkin sudah merasa cukup, tidak dilakukan pemeriksaan lagi,” kata Dedi.
Sebelumnya, Polisi telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo langsung melapor Kapolres Jakarta Selatan atas peristiwa penembakan di rumah singgahnya di Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022. Kejadian itu diduga melibatkan dua ajudan Ferdy, yaitu Brigadir J dan Bharada E.
Menurut keterangan polisi, Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang berada di kamar pribadi. Keduanya adu tembak, namun Brigadir J tewas setelah mendapat tujuh luka tembak.
Tetapi pihak keluarga merasa janggal atas luka yang didapatkan ajudan Irjen Sambo tersebut. Dua hari lalu, pengacara keluarga melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan meminta agar dilakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.