Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gadis Korea Masukkan 94 Reptil ke dalam Koper, Ditangkap Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta

Gadis Korea itu hendak terbang kembali ke negaranya. Di dalam kopernya ditemukan puluhan reptil seperti ular, tokek, biawak dan iguana.

19 Juli 2024 | 15.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan jenis ular yang diselundupkan gadis Korea Selatan dalam koper. Ia ditangkap Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Rabu, 17 Juli 2024. Foto dok istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Karantina Hewan Banten mengungkap upaya penyelundupan puluhan ekor reptil berbagai jenis yang dilakukan seorang penumpang pesawat berinisial KJ. Gadis berusia 22 tahun yang merupakan WNA Korea Selatan itu membawa puluhan ekor ular, tokek, iguana hingga biawak yang dimasukan ke dalam kopernya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada 94 reptil berbagai jenis yang disembunyikan di dalam koper," ujar Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 19 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Turhadi, reptil yang dibawa gadis Korea itu terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, tokek atau gekko 41 ekor, iguana badak 1 ekor dan biawak 2 ekor dimasukan dalam 24 kantong. "Rencananya akan dibawa ke Korea Selatan," kata Turhadi.  

Upaya penyelundupan 94 ekor reptil ini terungkap setelah petugas menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaan Kim saat pemeriksaan mesin X Ray.  

Saat itu, KJ  yang masih tercatat sebagai mahasiswa akan bertolak ke Korea Selatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 17 Juli 2024, pukul 21.50 menggunakan maskapai Asiana Airlines (OZ762).  

"Pelapor mendapatkan informasi dari petugas jaga Avsec Bandara Soekarno-Hatta bahwa dari hasil pemeriksaan X-Ray ditemukan sejumlah reptil di koper penumpang milik warga negara asing Korea Selatan," kata Turadi.  

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut ditemukan
24 kantong berisi hewan dengan rincian:

41 ekor Tokek/Gekko

50 ekor ular yang terdiri dari 10 ekor jenis Morelia viridis/chondropython  dan 40 ekor jenis Boiga irregularis/ular pohon coklat

2 ekor Biawak yaitu jenis  Varanus Beccarii dan Verenus macraei serta 1 ekor Iguana (cyclura cornuluta/ iguana Badak).

"Reptil reptil itu tanpa disertai dengan dokumen karantina dan tidak dilaporkan dan kini telah diserahkan ke Karantina," kata Turhadi.  

Menurut Turadi, tindakan pelaku berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan karantina yang terbawa oleh hewan tersebut yang mengakibatkan terganggunya kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Hewani dan tidak terkendalinya pengawasan satwa liar dan satwa langka.  

Karantina, kata Turhadi, masih mendalami modus dan pengakuan KJ yang baru pertama kali datang ke Indonesia dan menyukai binatang. "Yang bersangkutan tidak lancar berbahasa ndonesia dan bahasa inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini," ujarnya.  

Saat ini KJ tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten. Wanita yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut terancam 3 tahun penjara.  

"Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena kooperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan," kata Turhadi.  

Menurut Turhadi, pelaku terancam pasal 87 jo, pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan junto Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan. "Dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Turhadi.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus