Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bereaksi atas pendaftaran memori banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Serang. "Kami banding karena JPU lebih dulu mengajukan banding," kata Fahmi kepada Tempo Senin 2 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sedianya pendaftaran memori banding akan disampaikan Fahmi pada besok, Selasa, 3 Januari 2023.
Selain soal banding, JPU juga akan melimpahkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang. Fahmi pun mengultimatum JPU agar menjaga marwah dan nama baik peradilan dengan tidak melimpahkan berkasnya kembali ke Pengadilan Negeri Serang.
"Dalam berkas Dito Mahendra diduga ada pemalsuan pasal (dengan memasukkan Pasal 36 UU ITE ) yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan," kata Fahmi.
Jaksa Lebih Dulu Ajukan Banding
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya melakukan upaya hukum banding menyusul putusan bebas yang diambil majelis hakim perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Jaksa telah mendaftarkan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Serang. Upaya hukum banding ditempuh atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.
Selain banding, Kejaksaan Negeri Serang segera melimpahkan kembali perkara ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi Dito Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito Mahendra dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.
Saksi pelapor Dito Mahendra juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini, jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil Jusar, juru bicara Kejaksaan Negeri Serang.
Jaksa Bantah Terima Aliran Uang
Rezkinil Jusar juga membantah informasi dan keterangan yang disampaikan oleh Nikita Mirzani di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara Ini.
"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana tersebut, itu tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.
Rezkinil kemudian menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam penyelesaian penuntutan perkara.
"Penuntut Umum tidak pernah menerima sesuatu apa pun sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan," kata Rezkinil.
Selanjutnya terhadapat informasi terkait pernyataan terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) perihal penangan perkara ini, dan kebenaran Informasi tersebut.
Perseteruan Nikita dan Dito berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan itu, Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
Nikita lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito. Selanjutnya, Dito Mahendra merasa keberatan, dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang.
Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan Hakim, Kejaksaan Negeri Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.