Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Gaduh Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Belum Usai, Pengacara Sebut Ada Pemalsuan Pasal

Artis Nikita Mirzani bereaksi atas pendaftaran memori banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang atas putusan Pengadilan Negeri Serang.

2 Januari 2023 | 13.40 WIB

Nikita Mirzani Olahraga (instagram.com)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Nikita Mirzani Olahraga (instagram.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bereaksi atas pendaftaran memori banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bersiap mengajukan banding  ke Pengadilan Negeri Serang. "Kami banding karena JPU lebih dulu  mengajukan banding," kata Fahmi kepada Tempo  Senin  2 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedianya pendaftaran  memori banding akan disampaikan Fahmi pada besok, Selasa, 3 Januari 2023.

Selain soal banding, JPU juga akan melimpahkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang. Fahmi pun mengultimatum JPU agar menjaga marwah dan nama baik peradilan dengan tidak melimpahkan berkasnya kembali ke Pengadilan Negeri Serang.

"Dalam berkas Dito Mahendra diduga ada  pemalsuan pasal  (dengan memasukkan Pasal 36 UU ITE ) yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan," kata Fahmi.

Jaksa  Lebih Dulu Ajukan Banding 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya melakukan upaya hukum banding menyusul putusan bebas yang diambil  majelis hakim perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Jaksa telah mendaftarkan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Serang. Upaya hukum banding ditempuh  atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.

Selain banding, Kejaksaan Negeri Serang  segera melimpahkan kembali perkara  ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi  Dito  Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

Adapun  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito  Mahendra  dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra  juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini, jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil Jusar, juru bicara Kejaksaan Negeri Serang.


Jaksa Bantah Terima Aliran  Uang 

Rezkinil Jusar juga membantah  informasi dan keterangan yang disampaikan oleh  Nikita Mirzani  di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara Ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana  tersebut, itu  tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.

Rezkinil kemudian menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam penyelesaian penuntutan perkara.

"Penuntut  Umum tidak pernah menerima sesuatu apa pun sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan," kata Rezkinil.

Selanjutnya  terhadapat informasi terkait pernyataan terdakwa Nikita Mirzani  di  depan persidangan tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) perihal penangan perkara ini, dan kebenaran Informasi tersebut.

Perseteruan Nikita dan Dito berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan itu, Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Nikita lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito. Selanjutnya, Dito Mahendra merasa keberatan, dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang. 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus