Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.

5 Oktober 2024 | 08.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vadel Badjideh optimis bisa lolos dari jeratan hukum usai tim penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa. Vadel diperiksa terkait dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Kasus ini melibatkan putri sulung Nikita yang berstatus di bawah umur, yakni LM (17 tahun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyiapkan 20 pertanyaan untuk pemeriksaan Vadel. Namun, seiring berjalannya proses klarifikasi itu, pertanyaan yang diajukan bertambah menjadi 21. Hingga akhir proses pemeriksaan, tim kuasa hukum Vadel mengatakan total pertanyaan yang perlu dijawab berkembang menjadi 33.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Gue juga ngejawabnya juga harus tenang, harus bener, harus lurus, harus fakta, sesuai fakta gue,” ucap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, 4 Oktober 2024. “Yang gue tangkap dari semuanya itu, yang dituduhkan dari mereka itu fitnah semua.”

Vadel diperiksa selama hampir tujuh jam. Hingga pemeriksaannya berakhir, Vadel masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. 

Salah satu kuasa hukum Vadel, Rahmat, menjelaskan bahwa kliennya menjawab pertanyaan secara lugas dan tenang selama pemeriksaannya. Vadel disebut menceritakan kronologi pertemuannya dengan LM hingga peristiwa LM dijemput oleh sang ibu. “Intinya tidak ada yg ditutup-tutupin, intinya tidak ada keterangan palsu,” kata dia. 

Adapun, Vadel Badjideh dilaporkan oleh selebritas Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya yang masih di bawah umur, LM. Vadel dilaporkan atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel terregister di nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Hingga saat ini, sudah ada 12 orang saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Di antara belasan saksi itu, Nikita Mirzani sebagai pelapor dan Vadel Badjideh sebagai terlapor telah diperiksa. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus