Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Siapkan Berkas Permohonan Perlindungan LPSK untuk LM

Pihak Nikita Mirzani tengah menyiapkan berkas untuk melanjutkan permohonan perlindungan LPSK terhadap LM, 17 tahun.

8 Oktober 2024 | 21.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum selebritas Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan pihak Nikita tengah menyiapkan berkas untuk melanjutkan permohonan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap LM, 17 tahun. Permohonan ini terkait kasus asusila dan aborsi yang melibatkan putri sulung Nikita itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LPSK sudah kirim surat, saya sudah menghadap, sudah ketemu,” kata Fahmi ketika ditemui Tempo di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fahmi mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan keamanan LM, utamanya karena LM masih berstatus di bawah umur. “Dalam proses hukum ini, (LM) itu adalah korban yang harus dilindungi dari hal-hal buruk yang akan terjadi,” tuturnya. 

Dasar dari dari permohonan ini adalah adanya kekhawatiran dari pihak pelapor akan keselamatan LM. Menurut Fahmi, riskan bagi LM jika ia tak dilindungi oleh lembaga perlindungan di bawah naungan negara. Namun, Fahmi tak merinci ketakutan-ketakutan apa yang menyebabkan mereka mengajukan permohonan itu. 

LPSK, jelas Fahmi, menyambut baik permohonan pihak Nikita Mirzani dan kuasa hukum. “Mereka sudah kirim surat, (kami) disuruh melengkapi dokumen-dokumen,” kata Fahmi. “Salah satu dokumen (yang dilampirkan) terkait dengan ketakutan.” 

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengajukan permohonan kepada pihak penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dalam kasus anak Nikita tersebut. 

“Setelah saya mengikuti proses pemeriksaan-pemeriksaan, saya temukan ada hal-hal yg sangat mengkhawatirkan,” ungkap Fahmi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2024. 

Fahmi mengatakan, pihaknya meminta penyidik untuk memberikan perlindungan terhadap LM sebagai korban. “Mohon kalau bisa ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk dilibatkan dalam persoalan ini,” katanya. Fahmi sempat menyebut permohonan perlindungan ini bersifat mendesak. Pihaknya menginginkan adanya penjagaan atas nama negara kepada LM. 

Adapun, soal kesaksian apa yang memicu kekhawatiran pihak pelapor, Fahmi mengatakan masih belum bisa menjelaskan dengan detail. “Ada batasan yang diberikan undang-undang yang melarang saya untuk menyampaikan proses pemeriksaan,” ujarnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus