Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Pencemaran

Berita Tempo Plus

Ganti Rugi Lewat Mediasi

Sebuah pabrik penyedap makanan di Jawa Tengah membayar ganti rugi pencemaran kepada masyarakat. Bisakah kiat itu diterapkan oleh PT Inti Indorayon Utama di Sumatera Utara?

28 April 2002 | 00.00 WIB

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus