Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gazalba Saleh Beli Vila di Bogor Rp 2 Miliar Lebih Tunai

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

29 Juli 2024 | 18.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, membeli satu unit vila di Cariu, Bogor, Jawa Barat senilai Rp 2 miliar dengan cara tunai. Ia membeli properti tersebut dari Diana Siregar, mantan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gazalba juga meminta Diana mengurus perubahan balik nama, pajak, hingga kenaikan status vila tersebut dari Hak Guna Bangunan menjadi sertifikat hak milik (SHM) ke notaris dengan tambahan biaya Rp 50 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Akhirnya deal Rp 2 miliar dan terus saya urus Yang Mulia," kata Diana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Dalam kesaksiannya, Diana mengatakan Gazalba membayar uang muka atau down payment (DP) Rp 100 juta. Pembayaran dilakukan dengan metode transfer.

Setelah keduanya menandatangani akta jual beli (AJB) di kantor notaris, Gazalba mengatakan akan membayar sisa pembayaran sebesar Rp 1,95 miliar secara cash.

Mendengar ucapan Gazalba, Diana kaget dan tidak berani menerima uang pelunasan pembelian vila tersebut secara tunai. "Beliau sampaikan cash, di situ saya kaget. Jadi saya bilang saya enggak berani Pak kalau cash, lebih baik setorkan ke bank," tuturnya.

Mendengar jawaban Diana, Gazalba pun mengamini permintaan Diana untuk menyetorkan Rp 1,95 miliar ke bank. Akhirnya, Gazalba bersama dengan Diana dan suaminya mencari bank terdekat untuk kemudian menyetorkan uang itu.

Namun, dua bank didatangi oleh mereka menolak setor tunai tersebut lantaran nilai transaksinya dalam jumlah yang besar. "Mereka terima maksimal uang cash-nya Rp 200 juta, kalau itu kan mau disetorkan miliar," kata Diana.

Pada akhirnya, menurut dia, Rp 1 miliar disetorkan ke rekening Diana melalui bank yang berada di kawasan Pasar Baru, Juanda, Jakarta Pusat. Uang itu langsung disetorkan ke rekening milik Diana.

Untuk sisanya, kata Diana, Gazalba menolak menukarkan dolar Singapura miliknya di bank yang sama karena nilai kursnya kecil.

Walhasil, Diana bersama suaminya dan Gazalba mendatangi money changer di kawasan Cikini, Jakarta Pusat untuk menukarkan dolar Singapura guna membayarkan sisa uang pembelian vila. Dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba Rp 952 juta itu pun masuk ke rekening Diana.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ANTARA

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus