Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KABAR bahagia itu datang untuk Ginandjar Kartasasmita dari Gedung Bundar. Penyampainya: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy. Kepada wartawan, Marwan menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan tak bisa diteruskan. ”Karena sudah kedaluwarsa,” kata jaksa yang baru lima bulan duduk di Gedung Bundar itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo