Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Ginandjar pun <font color=#FF9900>(Lagi-lagi) Lolos</font>

Dengan alasan kedaluwarsa, Kejaksaan Agung menyatakan tak bisa melanjutkan penyidikan kasus Balongan. Ginandjar Kartasasmita pun lolos dari jerat hukum. Padahal mantan Menteri Pertambangan dan Energi ini disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas proyek yang diduga merugikan negara US$ 200 juta itu. Pembentukan tim koneksitas untuk memeriksa Ginandjar, pensiunan marsekal, yang tak kunjung terwujud dianggap menjadi biang sengkarut.

11 Agustus 2008 | 00.00 WIB

Ginandjar pun <font color=#FF9900>(Lagi-lagi) Lolos</font>
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

KABAR bahagia itu datang untuk Ginandjar Kartasasmita dari Gedung Bundar. Penyampainya: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy. Kepada wartawan, Marwan menyatakan kasus dugaan korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina Balongan tak bisa diteruskan. ”Karena sudah kedaluwarsa,” kata jaksa yang baru lima bulan duduk di Gedung Bundar itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus