Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Gregorius Ronald Tannur Terancam 12 Tahun Penjara, Yenny Wahid: Harusnya Lebih Berat

Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid menanggapi kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya

8 Oktober 2023 | 21.29 WIB

Yenny Wahid usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Minggu 8 Oktober 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Yenny Wahid usai menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Minggu 8 Oktober 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Putri mendiang Presiden Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid geram dengan penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas di Surabaya pada awal Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang didirikan Gus Dur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak mengerti, kok masih ada kejadian penganiayaan seperti itu, apalagi dilakukan oleh keluarga dari orang yang punya kuasa," kata Yenny di sela menghadiri Maulid Nabi Muhammad di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Minggu 8 Oktober 2023.

Yenny mendesak kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa itu diproses hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Tak melihat latar belakang keluarga pelaku.

"Kami tak ingin ada kasus seperti ini lagi, aparat penegak hukum harus bisa menindak dan menghukum berat pelaku," imbuh Yenny.

Yenny pun menyoroti pasal hukuman yang menjerat pelaku. Polisi menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Di mana ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.

"Ini penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal, saya rasa harus ada hukumannya harus lebih berat lagi," ujar Yenny.

Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini di Blackhole KTV Surabaya. Penganiayaan berawal dari cek cok keduanya.

Ronald diduga sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Selanjutnya memukul dua kali kepala Dini menggunakan botol miras.

Tak cukup di situ. Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu juga terlindas mobil yang dikendarai Ronald sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas serta terseret sejauh 5 meter.

PRIBADI WICAKSONO

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus