Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jadi Tahanan Kota, Direktur Pemberitaan Jak TV Wajib Lapor Setiap Senin

Kejaksaan Agung mengalihkan status Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota. Jadi tersangka perintangan penyidikan.

29 April 2025 | 09.59 WIB

Direktur Pemberitaan Jak TV  Tian Bahtiar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengalihkan status Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), menjadi tahanan kota sejak Kamis, 24 April 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, menyatakan bahwa setelah perubahan status tersebut, TB diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Harli menjelaskan bahwa Tian Bahtiar harus melakukan wajib lapor setiap hari Senin, sehingga kewajiban tersebut dilakukan sekali dalam sepekan. "Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu," kata Harli saat dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tian Bahtiar merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan. Ia sebelumnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 21 April 2025. Kejagung menahan Tian selama 20 hari di sana selama proses penyidikan.

Adapun perubahan status dari Tian Bahtiar, kata Harli, karena alasan kesehatan. "TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," kata Harli saat dihubungi pada Jumat, 25 April 2025.

Penyidik Kejagung menetapkan Tian bersama advokat Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih sebagai tersangka karena bermufakat merintangi penyidikan kasus korupsi PT Timah dan impor gula.

Dalam pemeriksaan, Jampidsus Kejagung menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Permintaan agar Tian dijadikan tahanan rumah sempat dilayangkan Dewan Pers kepada Kejagung. "Untuk memudahkan Dewan Pers melakukan pemeriksaan," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 April 2025.

Ninik mengatakan akan menelaah konten berita yang dibuat dan disebarkan oleh Tian Bahtiar. Upaya ini dilakukan untuk menilai apakah konten-konten tersebut memenuhi standar jurnalistik atau tidak.

M. Rizki Yusrial

Lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Program Studi Aqidah dan Filsafat Islam ini mulai bergabung ke Tempo pada 2024. Awal karier aktif meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus