Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Gugatan Wanprestasi, Kuasa Hukum Sebut Gibran dan Almas Tsaqibbirru Tidak Ada Perikatan Perdata

PN Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari.

29 Februari 2024 | 22.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo telah menyidangkan secara daring perkara wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, pada Rabu, 28 Februari 2024. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya yang digelar di PN Solo secara luring pada Senin, 19 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi tentang pelaksanaan sidang secara daring itu, membenarkan. "Sidang secara daring dilaksanakan pada Rabu, 28 Februari kemarin, dengan agenda jawaban dari tergugat," ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang mengatakan dalam sidang kemarin, sidang kembali ditunda untuk agenda replik atau tanggapan dari pihak penggugat terhadap jawaban dari pihak tergugat. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan tujuh hari setelah sidang kemarin. "Sidang ditunda lagi. Biasanya satu minggu dan agendanya replik," katanya. 

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kuasa Hukum Gibran yang diwakili Faiz Kurniawan, juga membenarkan adanya sidang itu kemarin. Dia mengemukakan terkait wanprestasi, bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. Perikatan tersebut, baik dasarnya adalah perjanjian ataupun karena undang-undang.

"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat, baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," katanya kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, 

Sehingga dengan tidak adanya perikatan, Faiz menyatakan tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat.  "Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu tidak bisa dinikmati, di klaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," ujarnya. 

Faiz mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. Dengan catatan bahwa penggugat masih dalam koridor hukum. "Tapi lepas dari pada itu kami menghormati apapun proses yang dilakukan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Asal proses yang ditempuh oleh penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati segala proses itu. Mari kita ikuti sampai keputusan hakim," tuturnya. 

Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus